Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Disnakertrans belum Bahas Usulan UMK Tulungagung 2025, SPSI Mengaku Heran

Disnakertrans belum juga membahas usulan UMK Tulungagung 2025, SPSI mengaku heran dengan lambatnya pengusulan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
ILUSTRASI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung belum membatas usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Tulungagung 2025.  

Sementara pelaksanaan pengupahan selama ini juga banyak mengakali ketentuan UMK.

Masih menurut Heroe, banyak pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMK, kemudian mengakalinya agar seolah sesuai UMK.

Salah satunya dengan menambahkan bonus maupun penambahan lain ke komponen gaji.

“Padahal bonus itu tidak boleh dicampurkan dengan gaji. Bonus tidak boleh dihitung dalam komponen gaji,” tegasnya. 

Meski kenaikan 6,5 persen ini tergolong tinggi, namun jika yang dihitung adalah Upah Minimum Sektoral (UMS) maka masih tergolong rendah. 

Heroe menyebut, ada sejumlah sektor yang bisa diusulkan di Tulungagung, seperti pekerja pabrik rokok dan kerajinan logam.

Sejauh ini Disnakertrans juga belum menyentuh UMS. 

“Memang selama ini kami tidak pernah melakukan pembahasan Upah Minimum Sektoral. Tahun ini seharusnya ada,” pungkas Heroe. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved