Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Penjepit Tali Pusar Kuak Sosok Pembuang Bayi di Depan Toko Bangunan Magetan

Penjepit tali pusar pada bayi menguak sosok pembuang bayi di depan toko bangunan Magetan yang terekam kamera CCTV.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Febrianto Ramadani
YF dan IF, pelaku pembuang bayi di depan toko bangunan, Jalan Raya Maospati-Sukomoro, masuk Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dibawa ke ruang pemeriksaan Mapolres Magetan untuk dimintai keterangan, Minggu (8/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Tak butuh waktu lama bagi Polres Magetan, untuk menemukan pelaku pembuang bayi di depan toko bangunan, Jalan Raya Maospati-Sukomoro, masuk Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (5/12/2024) malam.

Pelaku merupakan sejoli alias sepasang kekasih berinisial YF, pria berusia 20 tahun, dan IF, perempuan berusia 22 tahun.

Keduanya berasal dari Sulawesi.

Diketahui, mereka sedang menempuh pendidikan di Kabupaten Magetan.

Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Agus Rianto, mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat (6/12/2024) petang di rumah kos, kurang dari 24 jam dari kejadian pembuangan bayi.

“Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras dan bukti pendukung yang kami temukan,” ujar AKP Agus Rianto, Minggu (8/12/2024).

Bukti-bukti itu, lanjut dia, antara lain rekaman CCTV, keterangan dari sejumlah saksi, serta penjepit tali pusar berwarna biru. 

Menurutnya, penjepit tersebut diketahui berasal dari rumah sakit tempat sang jabang bayi dilahirkan.

Baca juga: Dengar Suara Tangisan, Pemilik Toko Bangunan di Magetan Kaget Temukan Bayi, Aksi Pelaku Terekam CCTV

“Ketika ditanya, keduanya mengaku membuang secara spontan, karena tidak mampu merawat bayi laki-laki itu, dan berharap ditemukan oleh orang lain,” bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling berat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved