Pilkada Serentak 2024
3 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada 2024, KPU Sebut Gugat Selisih Hasil Suara: Nganjuk Nyusul
Tiga daerah di Jatim mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK, KPU sebut seluruhnya mempersoalkan selisih hasil suara.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari tiga daerah di Jawa Timur, seluruhnya mempersoalkan selisih hasil suara.
Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Ponorogo, Magetan dan Bangkalan.
Selain tiga daerah tersebut, paslon di Pilkada Nganjuk 2024 juga sudah menyatakan akan mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil suara ke MK.
Permohonan atau pengajuan sengketa itu sudah tercantum di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
"Sampai Sabtu (7/12/2024) sore, memang ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, saat dikonfirmasi, Minggu (8/12/2024).
Sebagai informasi, untuk Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru.
Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024).
Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024.
Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, paslon ini mendapat 254.618 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara.
Baca juga: Reaksi Santai Lukman-Fauzan Tanggapi Gugatan Sengketa Pilkada Bangkalan 2024 Mathur-Jayus
Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.
Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 16.11 WIB.
Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara.
Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.
Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024.
Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.
Umam memastikan, sengketa itu berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut.
Seluruhnya bermuara sengketa atau perselisihan hasil suara .
"Kalaupun ada soal tata cara prosedur, itu masuk di dalam rangkaian perolehan hasil itu," terang Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim.
Nganjuk Menyusul
Sementara itu, dari Nganjuk dilaporkan, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024.
Mereka menduga ada hal yang tak beres tatkala proses Pilkada Nganjuk 2024 berlangsung.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum melayangkan gugatan.
Dokumen itu antara lain, berita acara dan alat bukti pendukung.
"Sebelum batas akhir (permohonan gugatan) itu selesai, akan kita ajukan," katanya, Jumat (6/12/2024).
Seperti diketahui, MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mendaftarkan permohonan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaktub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK," terangnya.
Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK.
Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1.
"Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024).
Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya.
Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara.
Lalu, Paslon nomor urut 3 (Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara.
Pilkada Serentak 2024
Mahkamah Konstitusi
KPU Jatim
Choirul Umam
Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru
Pilkada Ponorogo 2024
gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.