Janda Tewas di Rumah Duda di Jember
Terungkap Kematian Janda di Rumah Duda di Jember, Dihabisi si Duda, Sakit Hati Ajakan Nikah Ditolak
Polisi menetapkan Suri, sebagai tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menetapkan Suri, sebagai tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon Kecamatan Tanggul Jember, Jawa Timur.
Pria yang merupakan duda umur 60 tahun ini diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap perempuan di tempat tinggalnya di Desa Patemon Kecamatan Tanggul.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al- Qarni menyatakan, pelaku melakukan tindakan sadis tersebut. Karena cintanya ditolak oleh korban pada 4 Desember 2024
"Ajakan pelaku (untuk menikah) ini ditolak oleh korban. Sehingga membuat pelaku sakit hati," ujarnya saat jumpa pers, Senin (9/12/2024).
Merasa jengkel karena cinta bertepuk sebelah tangan. Kata dia, duda ini langsung mengambil kapak dari dalam lemari di rumahnya, lalu dipukulkan di kepala perempuan ini.
Baca juga: BREAKING NEWS : Janda Tewas Mengenaskan di Rumah Duda di Jember, Diduga Persoalan Utang
"Karena jengkel pelaku mengambil kapak yang ada lemari dan digunakan untuk memukul korban," imbuh Abid.
Melihat perempuan tersebut tak berdaya, pelaku mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan menutupi kepala korban mengunakan bantal.
"Hasil otopsi tidak langsung meninggal. Namun karena tidak ada pertolongan, korban meninggal dunia dan baru ditemukan warga pada hari Jumat (6/12/2024) siang," ucap Abid.
Baca juga: Olah TKP Janda Tewas di Rumah Duda di Jember, Polisi Amankan Barang Bukti Kapak
Abid mengatakan insiden ini terungkap, setelah tetangga pelaku mencium aroma menyengat dari dalam rumah duda tersebut pada Jumat, (6/12/2024) dan menemukan jasad perempuan itu.
"Pelaku sendiri berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," jlentrehnya.
Baca juga: Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil
Atas kejahatannya itu, Abid menjerat pelaku dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.