Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil

Inilah penjelasan KUA soal peristiwa Kepala Desa atau Kades di Boyolali yang dinikahkan di hadapan istri sah setelah kepergok beruaan bareng janda.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng, Tribunnews.com
Ilustrasi peristiwa Kepala Desa digrebek bareng janda dan mengaku telah menikah siri. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan KUA terkait kejadian yang belakangan menjadi perbincangan warga sekitar.

KUA di Kemus, Boyolali akhirnya mengungkapkan fakta terkait pernikahan yang disebut-sebut terjadi melibatkan seorang Kades atau Kepala Desa.

Sebuah kejadian heboh terjadi di Kemusu, Boyolali.

Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR digerebek warga di rumah janda

Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.

Saksi nikah siri ini seorang anak kecil. 

Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, mengungkapkan soal nikah siri sekaligus menjelaskan fakta terkait pernikahan yang didafarkan.

Baca juga: Kades Panik usai Berduaan dengan Janda, Pasrah Dinikahkan di Hadapan Istri Sah, Ayah Sempat Membela

Saiful Anwar menyebut nikah siri merupakan pernikahan  tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi

 "Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan (Istimewa/ TribunJatim.com)

Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved