Berita Viral
Penjelasan KUA soal Kades Dinikahkan Depan Istri Sah usai Digrebek bareng Janda, Saksi Anak Kecil
Inilah penjelasan KUA soal peristiwa Kepala Desa atau Kades di Boyolali yang dinikahkan di hadapan istri sah setelah kepergok beruaan bareng janda.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Berikut penjelasan KUA terkait kejadian yang belakangan menjadi perbincangan warga sekitar.
KUA di Kemus, Boyolali akhirnya mengungkapkan fakta terkait pernikahan yang disebut-sebut terjadi melibatkan seorang Kades atau Kepala Desa.
Sebuah kejadian heboh terjadi di Kemusu, Boyolali.
Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SR digerebek warga di rumah janda.
Ketika digerebek ini, dia mengaku sudah nikah siri dengan janda tersebut.
Saksi nikah siri ini seorang anak kecil.
Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.
Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?
Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, mengungkapkan soal nikah siri sekaligus menjelaskan fakta terkait pernikahan yang didafarkan.
Baca juga: Kades Panik usai Berduaan dengan Janda, Pasrah Dinikahkan di Hadapan Istri Sah, Ayah Sempat Membela
Saiful Anwar menyebut nikah siri merupakan pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.
Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.
| MBG Mengandung Sianida, Dinas Pangan Bongkar Penyebabnya, Menu Sudah Ditarik |
|
|---|
| Kapolri Ungkap Sosok Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta, Teman Beber Kepribadian: Suka Video Gore |
|
|---|
| Apa itu Hopeng? Julukan Prabowo untuk Jokowi yang Tunjukkan Kedekatan Hubungan |
|
|---|
| Keluarga Mengeluh Antar Pasien Sesak Nafas Tak Segera Ditangani, Pihak RS Alasan Tak Ada Kamar |
|
|---|
| Sempat Membuat 414 Siswa Keracunan MBG, Kini BGN Izinkan Kembali SPPG ini Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-peristiwa-Kepala-Desa-digrebek-bareng-janda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.