Pilkada Jombang 2024
Pilkada Jombang 2024 Tanpa Gugatan ke MK, Penetapan Paslon Terpilih Menunggu Waktu
Sudah tiga hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang digelar, tidak ada gugatan yang m
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sudah tiga hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jombang digelar, tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan ini, pasangan calon (Paslon) pemenang Pilkada Jombang 2024, Warsubi dan KH Salmanudin Yazid atau Gus Salman bakal segera ditetapkan sebagai Paslon terpilih.
Kini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang hanya tinggal menunggu juknis penetapan Paslon terpilih saja. Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur menyebut jika di buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK Mahkamah Konstitusi memang tidak ada gugatan untuk Pilkada Jombang 2024.
Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan secara online. "Sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk ke MK. Kita sudah cek ke BRPK nya. Dalam BRPK itu bisa dilihat hasil seluruh indonesia ada atau tidak yang mengajukan gugatan," ucapnya pada Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika tahapan penetapan paslon terpilih sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024 yang mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali.
Di mana penetapan Pasangan calon terpilih akan dilakukan memperhatikan dua hal. Dua hal tersebut juga disebut Nuryadi sudah tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024.
Baca juga: Paslon 02 Pilkada Bondowoso Ajukan Gugatan ke MK, Kantongi Bukti Puluhan TPS Diduga Ada Kecurangan
"Memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," katanya.
Selanjutnya memperhatikan ketentuan yang lain yakni terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang di mana paling lama 3 hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Jombang, menunjukkan Warsubi-Gus Salman unggu dalam perolehan suara yang jauh dari Mundjidah Wahab dan Sumrambah.
Warsubi-Gus Salman memperoleh total suara sebanyak 515.880 suara. Sementara pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah hanya memperoleh 173.098 suara dari seluruh tidak suara sah sebanyak 688.978.
Artinya, Warsubi-Gus Salman berhasil meraup mayoritas suara di Pilkada Jombang 2024.
KPU Jombang juga mencatat ada 33.063 suara tidak sah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 1.012.800 orang. Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan, Warsubi-Gus Salman menang di 21 kecamatan di Kabupaten Jombang.
Baca juga: Mundjidah Wahab Beri Selamat ke Warsubi-Gus Salman Sebagai Bupati dan Wabup Jombang Terpilih
Pilkada Jombang 2024
TribunJatim.com
KPU Kabupaten Jombang
jatim.tribunnews.com
Warsubi
KH Salmanudin Yazid
Gus Salman
KPU Jombang
Batal 6 Februari, Pelantikan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih Diundur ke Tanggal 20 |
![]() |
---|
Pelantikan Warsubi-Gus Salman Jadi Bupati dan Wabup Jombang Simpang Siur, Ketua DPRD: Tunggu Hasil |
![]() |
---|
Sah, Warsubi-Gus Salman Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Warsubi Ucapkan Terimakasih Kepada Mundjidah-Sumrambah setelah Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Jombang |
![]() |
---|
Tak Ada Gugatan, Warsubi-Gus Salman Segera Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Jombang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.