Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pemuda di Nganjuk Rampok 2 Minimarket, Gondol Uang Rp53 Juta, Todong Penjaga dengan Senjata Tajam

AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, nekat melakukan perampokan di dua minimarket

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Shutterstock
Ilustrasi borgol. AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, nekat melakukan perampokan di dua minimarket.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - AA (27) warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, nekat melakukan perampokan di dua minimarket

AA melancarkan aksinya dengan cara mengancam pekerja minimarket menggunakan sebilah pisau. 

Hasil merampok digunakan tersangka untuk membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan pribadi. 

Namun, kini, AA telah diringkus polisi. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro membenarkan jika AA sudah dibekuk. 

Baca juga: Fakta 1 Keluarga di Kediri Tewas Tergeletak di Rumah, 1 Mobil Raib, Perampokan Berujung Pembunuhan?

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri. 

"Kami mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda," katanya, Rabu (11/12/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, pertama, tersangka melancarkan aksinya, di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB. 

AA kemudian melanjutkan perbuatannya di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB. 

Baca juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Ditangkap, Kaki Didor Polisi Karena Melawan saat Diamankan

"Di minimarket pertama, tersangka berhasil menggasak uang tunai Rp 26 juta. Sedangkan di minimarket kedua, ia membawa kabur uang sebesar Rp 27 juta," sebutnya. 

Julkifli mengungkapkan, dalam merampok, tersangka menggunakan modus menodongkan pisau ke pegawai minimarket dan memaksanya membuka brankas. 

"Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar cicilan, kebutuhan pribadi, dan hiburan. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya. 

Baca juga: Sosok Hajidin Tukang Sayur Viral Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan

Berdasar informasi yang dihimpun, AA dicokok polisi saat nongkrong di warung kawasan Kecamatan Prambon. 

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni pisau, pakaian hitam dan motor yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, serta berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

"Saat ini pekau masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini," sebutnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved