Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Hajidin Tukang Sayur Viral Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Divonis 7 Tahun Kasus Perampokan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Hajidin (46 tahun) atas kasus perampokan rumah di OKI.

Tribun Sumsel/Winando Davinchi
Sosok Hajidin yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menjadi penjual sayur menarik perhatian karena diduga jadi korban salah tangkap. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok Hajidin tukang sayur diduga jadi korban salah tangkap.

Hajidin ddivonis tujuh tahun karena kasus perampokan di OKI.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Hajidin (46 tahun) atas kasus perampokan rumah di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (10/9/2024). 

Sebelumnya, sosok Hajidin yang sehari-harinya mencari nafkah dengan menjadi penjual sayur menarik perhatian karena diduga jadi korban salah tangkap.

Hal ini diketahui setelah munculnya Sutikno (38 tahun) yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam aksi perampokan itu.

Baca juga: Penjual Sayur Nelangsa Jadi Korban Salah Tangkap Divonis 7 Tahun, Pelaku Asli Kasihani: Tak Kenal

Namun Sutikno berstatus sebagai saksi kunci meski sudah memberikan pengakuan.

"Kita menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hajidin hukuman selama 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/9/2024) pagi.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Hajidin dinilai terbukti terlibat perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Hakim menyatakan perbuatan Hajidin terbukti melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1, 2 dan 3 KUHPidana. 

"Sewaktu agenda persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Merujuk jalannya persidangan, Guntoro menyebut hal yang memberatkan terdakwa membuat korban trauma mendalam dan juga merugikan korban. 

"Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum," paparnya.

Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, selama 8 tahun penjara. 

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen, Alek Akbar mengatakan terkait putusan tersebut JPU masih pikir-pikir.

"Kita akan laporkan ke pimpinan apakah nanti ada upaya hukum selanjutnya," sebut Alex.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved