Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Sidoarjo 2024

Tak Ada Gugatan Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Tinggal Tunggu Waktu Pelantikan

Tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Subandi-Mimik tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Komusioner KPU Sidoarjo bersama perwakilan dari masing-masing paslon Pilkada Sidoarjo 2024, saat berfoto bersama. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - KPU Sidoarjo memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sidoarjo 2024.

Artinya, pasangan Subandi-Mimik Idayana tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2025-2030. 

Rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu, dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Dari jumlah itu, paslon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana mendapat 559.878 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo mendapatkan 403.999 suara. 

Setelah rekapitulasi itu, masing-masing paslon mempunyai hak mengajukan gugatan ke MK dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2024.

Namun sampai waktu berakhir, tidak ada yang menggugat. 

“KPU Sidoarjo melakukan penetapan hasil pilkada pada Kamis (5/12/2024) lalu. Hingga batas akhir pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.00 WIB, tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Artinya mereka menerima hasil penetapan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pilkada Sidoarjo 2024," kata Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom,” Rabu (11/12/2024). 

Menurut dia, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa (10/12/2024) pukul 24.00 WIB. 

Baca juga: Daftar 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Gresik yang Paslon Tunggal

“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.

Dengan tidak adanya sengketa hasil pilkada tersebut, KPU Sidoarjo bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni penetapan pasangan calon terpilih. 

Mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.

KPU mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak paslon.

Selanjutnya MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved