Pilkada Sidoarjo 2024
Tak Ada Gugatan Pilkada Sidoarjo 2024, Subandi-Mimik Tinggal Tunggu Waktu Pelantikan
Tak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), paslon Subandi-Mimik tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - KPU Sidoarjo memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Artinya, pasangan Subandi-Mimik Idayana tinggal menunggu jadwal pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2025-2030.
Rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Sidoarjo beberapa waktu lalu, dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.
Dari jumlah itu, paslon nomor urut 1, Subandi-Mimik Idayana mendapat 559.878 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo mendapatkan 403.999 suara.
Setelah rekapitulasi itu, masing-masing paslon mempunyai hak mengajukan gugatan ke MK dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2024.
Namun sampai waktu berakhir, tidak ada yang menggugat.
“KPU Sidoarjo melakukan penetapan hasil pilkada pada Kamis (5/12/2024) lalu. Hingga batas akhir pada Selasa (10/12/2024) pukul 19.00 WIB, tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Artinya mereka menerima hasil penetapan yang dilakukan KPU terhadap hasil Pilkada Sidoarjo 2024," kata Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom,” Rabu (11/12/2024).
Menurut dia, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan PHP dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa (10/12/2024) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Daftar 15 Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK, Termasuk Gresik yang Paslon Tunggal
“Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.
Dengan tidak adanya sengketa hasil pilkada tersebut, KPU Sidoarjo bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.
KPU mengajukan surat permohonan ke MK terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak paslon.
Selanjutnya MK akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.
Pilkada Sidoarjo 2024
Mahkamah Konstitusi
Subandi-Mimik Idayana
Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo
Akhmad Nidhom
TribunJatim.com
Berita Sidoarjo Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
KPU Tetapkan Subandi-Mimik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Terpilih |
![]() |
---|
KPU Sidoarjo Belum Tentukan Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih: Tunggu Bukti |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Internal, Subandi-Mimik Menang Pilkada Sidoarjo : Terima Kasih Warga |
![]() |
---|
Cabup Sidoarjo Nyoblos Bareng Istri dan Anak : Inilah Demokrasi yang Baik, Beda Tetap Rukun |
![]() |
---|
Kirim Logistik Pilkada ke Daerah Terpencil Sidoarjo, Petugas Arungi Sungai Selama 1,5 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.