Pilkada Malang 2024
Paslon Gunawan HS-Umar Usman Gugat KPU Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi
Paslon Gunawan HS-Umar Usman menggugat KPU Kabupaten Malang ke Mahkamah Konstitusi. Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 02, Gunawan HS-Umar Usman (GUS) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Malang 2024.
Gugatan diajukan ke KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara pilkada.
Gugatan telah dilayangkan pada 7 Desember 2024 dan telah diterima oleh MK.
Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 139/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tertulis nama pemohon dan termohon. Kemudian terlampir berkas permohonan yang diajukan.
Wiwied Tuhu Prasetyanto, Kuasa Hukum Paslon GUS menyampaikan gugatan itu berisi beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Malang 2024.
Adapun dugaan pelanggaran yang disampaikan antara lain keterlibatan kepala desa dalam kampanye paslon 01, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye, penggunaan mobil dinas kepala daerah untuk kegiatan kampanye paslon 01, pengesahan jalan umum yang dibangun dengan dana APBD oleh paslon 01, dan lainnya.
"Bahkan pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran prasyarat pencalonan yang itu kita ajukan ke MK apakah pelanggaran prasyarat ini benar atau tidak tafsirnya yang dibuat penyelenggara," kata Wiwied ketika dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Rencana Gugatan Risma-Gus Hans ke MK Tak akan Ubah Hasil Pilgub Jatim 2024
Saat ini, tim hukum diminta oleh MK untuk memperbaiki beberapa hal yang berkaitan dengan formalitas gugatan.
Wiwied menjelaskan, jika sampai MK berpendapat ada pelanggaran dalam kampanye, ini bisa mempengaruhi penetapan Calon Bupati Malang.
Kemudian, tim hukum meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Atau bahkan kita minta dilakukan diskualifikasi ke calon yang melakukan pelanggaran terkait persyaratan. Jika dikabulkan pasti mempengaruhi penetapan," ucapnya.
Dengan adanya gugatan ini, pihaknya ingin menguji ke MK terkait kontestasi pilkada yang dijalankan.
Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengaku sudah mengetahui adanya gugatan yang ditujukan ke penyelenggara pilkada.
"Kami siap menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Dika, sapaan akrabnya.
Gunawan HS-Umar Usman
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Malang 2024
Marhaendra Pramudya Mahardika
Malang
TribunJatim.com
berita Kabupaten Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Tak Ada Perayaan Akbar setelah Wahyu Hidayat Dilantik sebagai Wali Kota Malang: Saya Ingin Bekerja |
|
|---|
| Persiapan Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih Sanusi-Lathifah Jelang Pelantikan dan Retreat |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Umumkan Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Pilkada 2024 |
|
|---|
| Wahyu Hidayat Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Malang 2024, Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan |
|
|---|
| Abah Gun Berharap Sanusi Kembangkan Potensi Malang, Singgung Soal Gugatan Hasil Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pasangan-Calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Malang-Gunawan-Wibisono-Umar-Usman-GUS.jpg)