Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

Dua bidan di Yogyakarta ditangkap polisi karena melakukan perdagangan orang sejak 2010.

Editor: Olga Mardianita
TribunJogja.com
Dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi terlibat kasus penjualan 66 bayi sejak 2010. 

Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan jumlah bayi yang dijual tercatat di buku transaksi.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010." 

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ungkapnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menambahkan kedua tersangka menjual bayi dengan harga berbeda-beda tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," sambungnya.

Pada tahun 2024, tercatat ada bayi yang dijual ke Bandung dan Yogyakarta.

Proses penyelidikan kasus penjualan bayi masih dilakukan termasuk mendalami peran tersangka yang berstatus residivis.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dapat dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Baca juga: Penjepit Tali Pusar Kuak Sosok Pembuang Bayi di Depan Toko Bangunan Magetan

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Nugroho Arianto, mengatakan pembeli berasal dari berbagai daerah mulai Yogyakarta hingga Papua.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," tukasnya.

Pekerja Dinsos Kota Yogyakarta, Muhammad Isnan Prasetyo, menegaskan proses adopsi bayi memerlukan proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku.

"Pengangkatan anak ini sangat seksi kepada masyarakat karena banyak yang melaporkan dan mendaftarkan di kami."

"Kalau dulu belum ada izin, saat ini sudah ada ketentuannya maka harus diproses secara legal," tegasnya.

Ia menjelaskan proses adopsi melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai Dinsos hingga sejumlah lembaga terkait.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved