Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

66 Bayi Dijual Sejak 2010, Bidan di Yogyakarta Kini Ditangkap Polisi, 1 Anak Diberi Harga Rp65 Juta

Dua bidan di Yogyakarta ditangkap polisi karena melakukan perdagangan orang sejak 2010.

Editor: Olga Mardianita
TribunJogja.com
Dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi terlibat kasus penjualan 66 bayi sejak 2010. 

"Kami gratis tidak dipungut biaya, bisa terbuka, transparansi dan kami melibatkan beberapa pihak dari tokoh masyarakat, tokoh wilayah, dan beberapa stakeholder dari dinas dukcapil," pungkasnya.

Legislatif desak penyisiran izin klinik bersalin di Yogyakarta

Kalangan legislatif mendesak Pemkot Yogyakarta melakukan penyisiran izin praktik klinik bersalin yang berdiri di wilayahnya.

Desakan itu muncul sebagai respon atas kasus sindikat penjualan bayi sejak beberapa tahun terakhir, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan, oleh sebuah klinik bersalin di Tegalrejo. 

Dalam kasus tersebut, dua perempuan yang disebut sebagai bidan inisial JE (44) dan DM (77), ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda DIY.

Anggota Komisi D DPRD Kota Yogya, Nurcahyo Nugroho, menandaskan bahwa kasus yang baru saja terkuak ini sangat memprihatinkan.

"Prihatinnya itu kenapa baru sekarang terendus, karena itu sebuah praktik yang secara hukum agama jelas salah dan secara hukum positif juga sebuah kesalahan," cetusnya, Jumat (13/12/2024).

Alhasil, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya supaya mengecek kembali perizinan klinik bersalin dan sejenisnya. 

Menurutnya, fenomena ini harus segera disikapi, supaya kejadian-kejadian serupa bisa diantisipasi dan tidak terulang lagi di masa mendatang.

Baca juga: Orangtua Pembuang Bayi di Atap Rumah Warga Surabaya Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

"Kita minta Dinas Kesehatan untuk mengecek perizinan. Harus diinspeksi dan dikuatkan sosialisasi, bahwa hak anak ada di orangtuanya. Jangan sampai berpindah dengan cara yang ilegal," katanya.

Nurcahyo menyebut, praktik semacam ini bisa jadi cukup marak di tengah masyarakat, meski dengan modus yang jauh berbeda dengan kasus TPPO di Tegalrejo.

Apalagi, belum lama ini pihaknya menerima beberapa informasi, misalnya ada kelahiran yang tercatat, tapi orangtuanya tidak menginginkan bayi tersebut.

"Kemudian orangtuanya langsung mengaktakan atas nama orang yang mengepek, istilahnya, bukan adopsi, tapi langsung dipek (diambil)," tandasnya.

"Secara warisnya langsung diputus dan diberikan ke orang lain. Praktik seperti itu ada dan terjadi di tengah masyarakat," pungkas Nurcahyo.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved