Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Dibangunkan untuk Salat Subuh dengan Ditendang, Santri di Nganjuk Ngamuk dan Aniaya Teman

Dibangunkan untuk salat Subuh dengan ditendang, santri di Nganjuk ngamuk dan aniaya teman hingga mengalami pendarahan otak. Para saksi kuak hal lain.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribunnews.com
Ilustrasi - Motif kasus penganiayaan yang dialami seorang santri di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkuak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Motif kasus penganiayaan yang dialami seorang santri di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkuak.

SA (sebelumnya diberitakan AF) terpantik memukul korban, MKM (12), gara-gara sikap berlebihan saat membangunkan tidur. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, kejadian tersebut belangsung pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Kala itu, korban membangunkan SA untuk salat Subuh sembari menendang. 

Sontak, SA (13) naik darah mendapat perlakuan tersebut.

"Diduga korban dipukul lima kali oleh pelaku pada bagian lengan kanan akibat emosi," katanya, Jumat (13/12/2024). 

AKP Julkifli Sinaga menyatakan, pemukulan yang dilakukan SA diperkuat oleh keterangan para saksi. 

Sementara beberapa hari lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk rampung memeriksa beberapa saksi. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Nganjuk, Terungkap Keterangan para Saksi

Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren. 

"Luka serius di kepala korban menurut keterangan para saksi bukan karena terduga pelaku. Terduga memang pernah menganiaya, tapi hanya penganiayaan ringan, ini menurut para saksi," katanya. 

Oleh sebab itu, lanjut AKP Julkifli Sinaga, pihaknya masih terus mendalami penyebab pasti pendarahan otak yang diderita korban. 

Saat ini, korban juga belum bisa dimintai keterangan mendalam, karena masih menjalani perawatan. 

Sedangkan terduga pelaku telah diamankan Polres Nganjuk

Terduga pelaku berstatus sebagai anak.

Sehingga terduga pelaku dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial MKM (12) menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh temannya sendiri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk

Ironisnya, sang teman bahkan tak segan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menderita pendarahan otak. 

Kini, korban harus dirawat intensif di rumah sakit swasta di Kediri. 

Bahkan korban juga harus menjalani operasi kepala. 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Penganiayaan itu dilancarkan teman korban di dalam kamar pondok pesantren. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan penganiayaan ini dilakukan teman sekamar korban di pondok pesantren. 

Korban sempat tak berani berterus terang kepada keluarga atas kejadian yang menimpanya. 

Ia hanya mengeluh pusing dan sempat didiagnosa sakit tipes.

Namun berselang waktu, kondisinya makin memburuk. 

Akhirnya, korban mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren.

Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga dikumpulkan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved