Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Pamer Pacaran Dikawal Polisi, Wanita Ngaku Cuma Konten usai Dihujat: Mau Antar Orang Sakit

Video pasangan pamer pacaran dikawal polisi telanjur viral di media sosial. Video itu ramai hujatan dari warganet.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok
Telanjur Pamer Pacaran Dikawal Polisi, Wanita Ngaku Cuma Konten usai Dihujat: Mau Antar Orang Sakit 

Sesampainya di TSI, pasangan kekasih itu kemudian main dan berwisata pada umumnya.

Kemudian pada siang harinya, sang kekasih mendapat telepon dari ayahnya.

"Sekitar siang bokap cowok aku tuh nelepon. Ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganterin mobilnya yang sakit," jelas dia.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari TSI sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun saat sampai di simpang Taman Safari, mobil mereka ternyata terjebak macet.

Baca juga: Gadis Hilang usai Diduga Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Cekcok Akibat Dilarang Pacaran oleh Orangtua

"Di situ ada polisi patwal lagi berhenti, mau turun ke bawah. Akhirnya cowok aku buka kaca karena ngelihat si patwal itu, nanya mau ke mana kan. Polisinya jawab, mau ke bawah pak," kata dia.

"Terus kita nanya, pak boleh ikut gak kita ada keperluan mendadak mau anterin orang sakit. Kata polisinya, oh yaudah sekalian gak apa-apa ke bawah," tambahnya lagi.

Wanita itu juga menjelaskan kalau mobil kekasihnya itu hanya dikawal hingga gerbang tol Ciawi saja.

Dirinya pun menyadari bahwa caption yang ia tulis membuat publik berpikiran lain.

"Mungkin dari caption aku, aku tahu itu sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tapi tujuan aku membuat konten itu, just konten aja," jelas dia.

Ia pun meminta maaf pada pengendara yang ada di TKP karena terganggu dengan kendaraannya.

"Dari video yang kesebar itu, aku sama sekali nggak ada niat menyalah gunakan aturan. Mungkin salahnya hanya captionnya aja yang terlalu menyepelekan," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintar dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah Nomor 43, tahun 1993, ada 7 kendaraan yang boleh dikawal oleh polisi.

Ketujuh kendaraan yang dimaksud di dalam regulasi tersebut adalah : 

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved