Daftar Resmi Harga Rokok yang Naik Mulai 1 Januari 2025: Sigaret Kretek, Elektrik hingga Cerutu

Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan.

Tayang:
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah daftar resmi harga rokok yang naik mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan harga rokok tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik.

Adapun tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Berikut rincian harga rokok naik mulai 1 Januari 2025, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Gegara Puntung Rokok, Kakek ini Menelan Kerugian Rp 100 Juta, Rumahnnya Hangus Kebakaran

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen)
SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 % )
SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 % )

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 % )
SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13 % ) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 % )
SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15 % )
SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6 % )
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5 % )

4. Kelembak Kemenyan (KLM)

KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved