Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Haryono Sopir Taksi Bongkar Kasus Brigadir Anton yang Tembak Warga, Nasib Pilu Kini Dipenjara

Nasib pahit Muhammad Haryono sopir taksi yang baru bongkar pembunuhan sadis oknum polisi, kini berujung dipenjara.

Kompas.com/Tribun Kalteng
Oknum polisi di Kalteng, Brigadir Polisi AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024) dan istri sopir H terisak setelah suaminya juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, Senin (16/12/2024) kemarin. 

“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya (berstatus) saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh (polisi), lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani. 

Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. 

Kliennya bermaksud untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun malah menjadi tersangka. 

“Matinya Mr X (korban) itu karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu, kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu di ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin saat diwawancarai di tempat yang sama.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Ponorogo 2024, Polres Terjunkan 500 Personel, 100 dari Brimob Polda Jatim

Polda Kalteng tetapkan 2 tersangka, polisi dan saksi kunci

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK.

Ia merupakan saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menerangkan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024). 

Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. 

Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka. 

“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan Haryono terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya. 

Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved