Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tiba-tiba Dipeluk Guru, Ibu Nangis Tahu Anaknya Dirudapaksa 4 Siswa SD: Putriku Dimasukkan ke Kelas

Kasus empat siswa SD rudapaksa siswi lain terjadi di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jateng/Rezanda Akbar
Tiba-tiba Dipeluk Guru, Ibu Nangis Tahu Anaknya Dirudapaksa 4 Siswa SD: Putriku Dimasukkan ke Kelas 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus empat siswa SD rudapaksa siswi lain terjadi di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Siswi kelas 6 SD berinisial J (12) diduga menjadi korban perundungan dan pencabulan.

Sekolahnya berada di pemukiman lereng gunung Argopuro Lasem.

Aksi dugaan perundungan dan pencabulan itu terjadi saat jam pelajaran di sekolah dasar yakni pada hari Jumat (13/12/2024), menjelang jam pulang sekolah.

Berdasarkan kesaksian ibu korban L (40) bahwa anaknya menjadi korban dari kebengisan empat siswa di sekolah tersebut.

L sempat beberapa kali menitihkan air matanya saat menceritakan kejadian anaknya yang menjadi korban.

Semula ketika L menjemput anaknya di sekolah dia sempat merasa aneh usai tiba-tiba dipeluk oleh seorang guru. 

"Saya tidak biasanya dipeluk sama guru di sana waktu jemput anak saya."

"Terus anak saya nangis, kemudian waktu di rumah dia masuk ke kamar."

"Baru saat malam hari dia merintih kesakitan dan mau cerita," tutur L saat ditemui di rumahnya, Selasa (17/12/2024), melansir dari TribunJateng.

Baca juga: Parah, Ayah di Surabaya Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung Selama 3 Tahun, Korban Ketakutan

Dari cerita anaknya, bahwa J mendapatkan perlakuan tak mengenakan saat siang hari di sekolahnya.

"Ada empat anak, tiga orang itu kelas 6 SD dan satu orang kelas 5 SD, anak saya dimasukan ke kelas, kepalanya dibenturkan di lemari, terus di tembok kemudian di jatuhkan ke lantai, habis itu ada yang megangin anak saya, dada (anak saya) diremas dan itunya (kelamin) disodok pakai kayu," ujar L.

L juga menceritakan, bahwa sebelumnya tas milik anaknya sempat dibuang dan juga dipalak oleh keempat murid tersebut.

L juga menceritakan keempat anak tersebut juga hendak meraba bagian vital dari tubuh anaknya.

"Karena itu (J) selama empat hari mengurung diri di kamar. Tiba-tiba nangis sendiri kadang pagi, siang, sore atau malam, selama empat hari ini juga sulit makan saya paksa makan, sehari kadang cuman sekali makan."

"Ini belum mau sekolah, saya istirahat di rumah juga," ujarnya. 

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh L di Polres Rembang, untuk itu dia berharap agar hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya.

Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Kelakuan Bejat Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandung di Surabaya Selama 3 Tahun

Sebelumnya, seorang ayah di Kota Surabaya, Jawa Timur merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA, selama tiga tahun, sepeninggal istrinya. 

Tersangka adalah laki-laki berinisial ED (49) warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekpedisi. 

Kedua korban berusia 17-18 tahun.

Mereka menjadi korban rudapaksa, sejak masih berstatus sebagai pelajar SMP hingga kini menginjak SMA. 

Perlakuan buruk tersangka berlangsung sejak tahun 2021 hingga September 2024. 

Modusnya, tersangka mengancam bakal mengusir korban dari rumah, jika tak menuruti keinginan tersangka.

Tersangka merudapaksa kedua korbannya secara bergiliran dalam rentang waktu yang berbeda. 

Momen perbuatan bejat itu, dilakukan tersangka setiap pulang dari luar kota untuk bekerja mengirim paket ekspedisi. 

Catatan hasil penyidikan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, tersangka melakukan rudapaksa itu, sekali dalam seminggu. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, tersangka melakukan perbuatan keji terhadap kedua anak kandungnya, karena merasa kesepian sepeninggal istrinya yang berpulang ke Rahmatullah sejak tahun 2015 silam. 

"Istrinya sudah meninggal, pengakuan yang bersangkutan begitu (nafsu tak tersalurkan). Korban ini masih di bawah umur semua," ujar AKBP Ali Purnomo di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024). 

Menurut AKBP Ali Purnomo, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus mengancam bakal mengusir kedua anaknya, termasuk juga tidak lagi membiayai hidup dan sekolah para korban.

Sehingga, atas hal tersebut, para korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan, juga tidak berani menceritakan perlakuan tersebut. 

"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," pungkasnya. 

Kasus Lain

Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

"Pelaku merupakan bapak tiri korban," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Pria Surabaya ini Malah Keluyuran dan Nyaris Rudapaksa Tetangga

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

"Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR," kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

"Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan," pesannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved