Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Cek Nomor KTP Digunakan Buat Pinjol Tanpa Izin, Offline dengan Mendatangi Kantor OJK

Simak cara mengecek apakah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dipakai untuk pinjaman online atau pinjol tanpa izin, bisa online maupun offline.

Kompas.com
Cara mengecek apakah nomor KTP dipakai pinjol tanpa izin. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Cara mengecek apakah nomor KTP dipakai pinjol tanpa izin.
Cara mengecek apakah nomor KTP dipakai pinjol tanpa izin. (Kompas.com)

Baca juga: Pengakuan Penjambret Kalung Emak-emak di Surabaya, Tak Kapok Berkali-kali Dipenjara: Bayar Pinjol

Cek offline

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak.

Pengecekan diharuskan membawa dokumen berikut:

* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)

* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.

2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved