Berita Surabaya
Pengakuan Penjambret Kalung Emak-emak di Surabaya, Tak Kapok Berkali-kali Dipenjara: Bayar Pinjol
Pengakuan penjambret kalung emas emak-emak di Surabaya, tak kapok padahal sudah berkali-kali dipenjara: Buat bayar utang pinjol.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga kali mendekam di penjara, ternyata tak membuat pria berinisial FW (28) warga Genting, Asemrowo, Surabaya ini, kapok menjalankan aksi kejahatannya.
Pemuda lulusan SMP itu, kembali berurusan dengan kepolisian, setelah nekat menjambret kalung emas berliontin milik seorang emak-emak.
Ia berhasil ditangkap saat aksinya menjambret kalung seorang emak-emak berinisial SM, di Jalan Simo Gunung 3-A, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Sabtu (12/10/2024) pagi itu, menuai perlawanan dari korbannya.
Teriakan korban sesaat setelah kalung berliontin seberat 6,5 gram dijambret, membuat warga sekitar dan pengendara yang berada di lokasi, sigap menyergap tersangka FW.
Alhasil, tersangka FW dihajar habis-habisan hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang sedang berpatroli.
Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, tersangka FW menjalankan aksinya sepulang begadang dari tempat nongkrongnya di Jalan Raya Margomulyo, Surabaya.
Saat melintasi ruas jalan tersebut, tersangka FW melihat korban SM berjalan sendirian untuk berbelanja sayur mayur, lalu terbesit niat jahatnya untuk merampas kalung korban.
Tersangka FW memutar kembali arah laju motor pinjaman dari sang adik kandung, lalu mendekati si korban.
FW sekonyong-konyong merampas kalung korban dengan cara menarik kalung itu dari leher korban.
Baca juga: Pelaku Jambret Kalung Bocah di Sidoarjo Dihadiahi Timah Panas Polisi, 2 kali Dipenjara Tak Kapok
"Melihat itu, pelaku timbul niat. Dia putar balikkan motor. Lalu memepet korban. Saat waktunya tepat, dan situasi sepi, dia langsung ambil kalung yang dipakai korban," ujar Kompol Domingos De F Ximenes di Ruang Konferensi Pers, Mapolsek Sawahan Surabaya, Senin (21/10/2024).
Mengenai rekam jejak kejahatan tersangka FW, Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pemuda yang baru sebulan tinggal di Surabaya karena sebelumnya merantau di Pulau Bali sebagai montir motor itu, merupakan residivis.
Tersangka FW pernah ditahan pada tahun 2012 atas kasus penjambretan hingga mendekam di Lapas Kelas I Surabaya, di Kabupaten Medaeng, Sidoarjo, selama lima bulan.
Kemudian, ia juga pernah dipenjara karena kasus narkotika, pada tahun 2015, hingga ditahan selama kurun waktu lima tahun di Lapas Porong, Sidoarjo.
Dan, pada Tahun 2020 silam, tersangka FW pernah ditahan selama tiga tahun di Lapas Madiun, karena kasus penjambretan.
jambret kalung emas
Surabaya
Kompol Domingos De F Ximenes
Jalan Simo Gunung
Banyu Urip
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.