Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengakuan Penjambret Kalung Emak-emak di Surabaya, Tak Kapok Berkali-kali Dipenjara: Bayar Pinjol

Pengakuan penjambret kalung emas emak-emak di Surabaya, tak kapok padahal sudah berkali-kali dipenjara: Buat bayar utang pinjol.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
FW, tersangka kasus jambret kalung emas emak-emak di Jalan Simo Gunung 3-A, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, saat diinterogasi Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes, Senin (21/10/2024).   

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga kali mendekam di penjara, ternyata tak membuat pria berinisial FW (28) warga Genting, Asemrowo, Surabaya ini, kapok menjalankan aksi kejahatannya.

Pemuda lulusan SMP itu, kembali berurusan dengan kepolisian, setelah nekat menjambret kalung emas berliontin milik seorang emak-emak. 

Ia berhasil ditangkap saat aksinya menjambret kalung seorang emak-emak berinisial SM, di Jalan Simo Gunung 3-A, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Sabtu (12/10/2024) pagi itu, menuai perlawanan dari korbannya. 

Teriakan korban sesaat setelah kalung berliontin seberat 6,5 gram dijambret, membuat warga sekitar dan pengendara yang berada di lokasi, sigap menyergap tersangka FW. 

Alhasil, tersangka FW dihajar habis-habisan hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan kepada Anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya yang sedang berpatroli. 

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, tersangka FW menjalankan aksinya sepulang begadang dari tempat nongkrongnya di Jalan Raya Margomulyo, Surabaya

Saat melintasi ruas jalan tersebut, tersangka FW melihat korban SM berjalan sendirian untuk berbelanja sayur mayur, lalu terbesit niat jahatnya untuk merampas kalung korban. 

Tersangka FW memutar kembali arah laju motor pinjaman dari sang adik kandung, lalu mendekati si korban. 

FW sekonyong-konyong merampas kalung korban dengan cara menarik kalung itu dari leher korban. 

Baca juga: Pelaku Jambret Kalung Bocah di Sidoarjo Dihadiahi Timah Panas Polisi, 2 kali Dipenjara Tak Kapok

"Melihat itu, pelaku timbul niat. Dia putar balikkan motor. Lalu memepet korban. Saat waktunya tepat, dan situasi sepi, dia langsung ambil kalung yang dipakai korban," ujar Kompol Domingos De F Ximenes di Ruang Konferensi Pers, Mapolsek Sawahan Surabaya, Senin (21/10/2024). 

Mengenai rekam jejak kejahatan tersangka FW, Kompol Domingos De F Ximenes mengungkapkan, pemuda yang baru sebulan tinggal di Surabaya karena sebelumnya merantau di Pulau Bali sebagai montir motor itu, merupakan residivis. 

Tersangka FW pernah ditahan pada tahun 2012 atas kasus penjambretan hingga mendekam di Lapas Kelas I Surabaya, di Kabupaten Medaeng, Sidoarjo, selama lima bulan. 

Kemudian, ia juga pernah dipenjara karena kasus narkotika, pada tahun 2015, hingga ditahan selama kurun waktu lima tahun di Lapas Porong, Sidoarjo. 

Dan, pada Tahun 2020 silam, tersangka FW pernah ditahan selama tiga tahun di Lapas Madiun, karena kasus penjambretan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved