Berita Kediri
Kejati Jatim Tangani Ratusan Perkara Korupsi selama 2024, Selamatkan Uang Negara Rp 434 M
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mencatat penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam Rapat Kerja Daerah dan Capaian Kinerja Tahun 2024 yang digelar di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Selasa (17/12/2024) sore.
Mia merinci bahwa penanganan perkara tersebut terdiri dari prapenuntutan sebanyak 296 perkara, penuntutan 182 perkara, penyelidikan 181 perkara, penyidikan 145 perkara, dan eksekusi 192 perkara.
Selain itu, Kejati Jatim juga menangani tindak pidana khusus lainnya seperti perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian prapenuntutan 52 perkara, penuntutan 40 perkara, dan eksekusi 56 perkara.
Baca juga: Ada 1381 Laporan Keluhan Diterima OJK Kediri hingga November 2024, Didominasi Restrukturisasi Kredit
"Sepanjang 2024, kami berhasil mengembalikan pemulihan keuangan negara sebesar Rp260.136.354.772,36 dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp174.852.385.268. Sehingga kalau di total sekitar Rp 434 miliar lebih," ujar Mia Amiati.
Beberapa perkara yang menjadi sorotan publik tahun ini di antaranya adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa, Kongo. Proyek yang melibatkan PT INKA ini diduga merugikan negara hingga Rp21,15 miliar.
"Kami telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dan proses hukumnya terus berjalan," ungkap Mia.
Selain itu, kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) di Kantor Cabang Jember juga menarik perhatian.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Investasi Bodong Madu Klanceng di PN Kota Kediri Ditunda, Korban Kecewa
Kredit yang disalurkan melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) pada 2021-2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur," tambahnya.
Mia menegaskan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen Kejati Jatim dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Ke depan, ia berharap sinergi dengan instansi lain dapat terus ditingkatkan untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus mencegah kebocoran anggaran negara.
"Perkara yang kami tangani tidak hanya soal hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi," tutup Mia.
Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
![]() |
---|
Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
![]() |
---|
Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.