Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Blitar, Nikahi Wanita Tulungagung, Melebihi Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Blitar dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap HA ke negara asalnya di Malaysia.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Hadi
Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti paspor dan identitas WNA Malaysia yang mengalami over stay di Kantor Imigrasi Blitar, Rabu (18/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan satu warga negara asing (WNA) dari Malaysia, HA (44), yang telah melebihi izin tinggal.

Kantor Imigrasi Blitar dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap HA ke negara asalnya di Malaysia.

"Kami mengamankan satu warga negara Malaysia yang terindikasi over stay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (18/12/2024). 

Arief mengatakan satu WNA laki-laki asal Malaysia itu diamankan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

WNA asal Malaysia itu menikah dengan WNI asal Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: WNA Asal Amerika Tewas saat Mendaki Gunung Ijen di Banyuwangi, Polisi Beber Penyebabnya

WNA itu tinggal bersama istrinya di Kabupaten Tulungagung. Dalam setahun perkawinan, kondisi pernikahannya baik-baik saja. 

"Kemudian, dia (WNA) ada permasalahan keluarga dan hidupnya terbengkalai sehingga mengalami over stay dari masa yang telah diberikan. WNA itu mengalami over stay sekitar 290 hari," ujarnya. 

Dikatakannya, Kantor Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga WNA tersebut.

Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun

Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Blitar akan mendeportasi WNA itu ke negara asalnya di Malaysia.

"Kami masih menunggu administrasi pemulangan WNA tesebut ke negara asalnya di Malaysia," katanya. 

Menurut Arief, Kantor Imigrasi Blitar telah melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap tujuh WNA di wilayah kerjanya selama 2024 ini.

Baca juga: WNA asal Mesir Ngaku Ingin Nikahi WNI, Kini Dideportasi usai Ancam Warga dengan Senjata Tajam

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. 

Tujuh WNA yang dilakukan penindakan administrasi keimigrasian berasal dari Singapura satu orang, Pakistan empat orang, dan Malaysia dua orang. 

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: WNA China Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun - Sosok Guru Hukum Murid Hingga Tewas

Dari tujuh WNA itu, tiga orang sudah dilakukan deportasi dan tiga orang sudah dilimpahkan ke Rudenim Surabaya. 

Sedang satu orang lagi masih proses pendetensian di Kantor Imigrasi Blitar. 

"Tahun ini, kami tidak ada penindakan pro justitia terhadap WNA," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved