Berita Blitar
WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Blitar, Nikahi Wanita Tulungagung, Melebihi Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Blitar dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap HA ke negara asalnya di Malaysia.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mengamankan satu warga negara asing (WNA) dari Malaysia, HA (44), yang telah melebihi izin tinggal.
Kantor Imigrasi Blitar dalam waktu dekat akan melakukan deportasi terhadap HA ke negara asalnya di Malaysia.
"Kami mengamankan satu warga negara Malaysia yang terindikasi over stay atau melebihi batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (18/12/2024).
Arief mengatakan satu WNA laki-laki asal Malaysia itu diamankan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
WNA asal Malaysia itu menikah dengan WNI asal Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: WNA Asal Amerika Tewas saat Mendaki Gunung Ijen di Banyuwangi, Polisi Beber Penyebabnya
WNA itu tinggal bersama istrinya di Kabupaten Tulungagung. Dalam setahun perkawinan, kondisi pernikahannya baik-baik saja.
"Kemudian, dia (WNA) ada permasalahan keluarga dan hidupnya terbengkalai sehingga mengalami over stay dari masa yang telah diberikan. WNA itu mengalami over stay sekitar 290 hari," ujarnya.
Dikatakannya, Kantor Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga WNA tersebut.
Baca juga: Istri di Pasuruan Alami Trauma Tingkat Berat, Jadi Korban KDRT Suami WNA Australia Belasan Tahun
Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Blitar akan mendeportasi WNA itu ke negara asalnya di Malaysia.
"Kami masih menunggu administrasi pemulangan WNA tesebut ke negara asalnya di Malaysia," katanya.
Menurut Arief, Kantor Imigrasi Blitar telah melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap tujuh WNA di wilayah kerjanya selama 2024 ini.
Baca juga: WNA asal Mesir Ngaku Ingin Nikahi WNI, Kini Dideportasi usai Ancam Warga dengan Senjata Tajam
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Tujuh WNA yang dilakukan penindakan administrasi keimigrasian berasal dari Singapura satu orang, Pakistan empat orang, dan Malaysia dua orang.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: WNA China Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun - Sosok Guru Hukum Murid Hingga Tewas
Dari tujuh WNA itu, tiga orang sudah dilakukan deportasi dan tiga orang sudah dilimpahkan ke Rudenim Surabaya.
Sedang satu orang lagi masih proses pendetensian di Kantor Imigrasi Blitar.
"Tahun ini, kami tidak ada penindakan pro justitia terhadap WNA," ujarnya.
Pemkab Lumajang Siapkan Dana BTT untuk Jika Diminta Dukung Program Makan Siang Gratis |
![]() |
---|
Tebing Sungai di Perum Grand Family Kota Blitar Longsor Satu Rumah dan Musala Terancam |
![]() |
---|
Perumahan Pakunden Permai Kota Blitar Terendam Banjir, Diguyur Hujan Seharian |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Luncurkan Benih Jagung Bhayangkara di Blitar, Bisa Hasilkan 10 Ton per Hektar |
![]() |
---|
Kapolda dan Pj Gubernur Jatim Kompak Tanam Jagung Serentak di Lahan 1 Juta Hektare di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.