Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Bulan Insentif Belum Dibayarkan, Nakes Mogok Kerja, Direktur RSUD Klarifikasi: Nunggu Anggaran

Aksi tenaga kesehatan atau nakes di Sulawesi Tenggara mogok kerja menjadi sorotan. Pemicunya karena insentif selama 6 bulan belum dibayarkan.

HO/Tribun Sultra
Para tenaga kesehatan di Sulawesi Tenggara mogok kerja karena insentif 6 bulan belum dibayarkan. 

Mereka pun enggan melayani pasien.

Dinas Kesehatan juga akhirnya buka suara.

Adapun pernyataan sikap dokter se kabupaten ini beredar melalui sejumlah grup WhatsApp sejak Selasa (8/10/2024).

Para dokter yang mogok kerja ini berasal dari Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Surat pernyataan itu disampaikan melalui surat catatan tak diprint yang beredar di WhatsApp.

Dalam surat pernyataan tersebut berisi pernyataan sikap dokter umum dan dokter gigi se-Kabupaten Mamasa mogok kerja sejak hari ini Rabu 9 oktober 2024 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan alasan para dokter gigi tersebut tak dibayar gajinya selama 10 bulan yakni sejak Januari hingga Oktober 2024.

Baca juga: 12 Tahun Gaji Hakim Tak Pernah Naik, Irfan Protes Mogok Kerja 5 Hari: Selalu Menunggu, Kami Resah

Hal yang sama juga dialami oleh dokter umum yakni insentif dokter tak dibayar selama 10 bulan di 2024.

Dikonfirmasi, Kepala dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mamasa, Dr Ratna Sari Dewi membenarkan perihal tersebut.

"Iya benar itu kalau mereka belum dibayar tahun ini sejak Januari," ungkap Ratna Sari saat dikonfirmasi Tribun Sulbar, Rabu (9/10/2024) sekira pukul 12:00 wita.

Soal pelayanan di tiap Puskesmas se-Kabupaten Mamasa tetap jalan.

"Kalau pelayanan selalu ada yang stand by di PKM. Adaji dokter juga yang masuk ada yang tidak," jelasnya.

Berikut pernyataan dokter umum dan dokter gigi se-Kabupaten Mamasa:

Baca juga: Hakim Protes Gaji Tak Naik selama 12 Tahun, Masih Sama dengan PNS Biasa, Janjian Mogok Kerja 5 Hari

PERNYATAAN SIKAP DOKTER & DOKTER GIGI KABUPATEN MAMASA

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 273 ayat 1 bagian c yang berbunyi “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak : (c) mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved