Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

12 Tahun Gaji Hakim Tak Pernah Naik, Irfan Protes Mogok Kerja 5 Hari: Selalu Menunggu, Kami Resah

Irfan merasa resah dengan minimnya kesejahteraan sebagai hakim di Indonesia. Ia turut ikut mogok kerja 5 hari protes kenaikan gaji.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
iStockPhoto via KOMPAS.com
Ilustrasi palu hakim. Irfan merasa resah dengan minimnya kesejahteraan sebagai hakim di Indonesia. Ia turut ikut mogok kerja 5 hari protes kenaikan gaji. 

TRIBUNJATIM.COM - Isu gaji hakim tak pernah dinaikkan selama 12 tahun kini tengah menjadi sorotan.

Imbasnya, muncullah gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia.

Adapun gerakan tersebut bakal berlangsung mulai 7-11 Oktober 2024 mendatang.

Gerakan cuti bersama yang digagas Solidaritas Hakim Indonesia tersebut sebagai bentuk protes.

Mereka ingin menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan.

Dalam hal ini perihal gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para hakim di Indonesia.

Baca juga: Hakim Tertawa Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Disebut Mistis

Dasar para hakim menyuarakan aspirasinya ini karena gaji dan tunjangan hakim Indonesia selama 12 tahun tidak pernah dinaikkan.

Satu di antara hakim yang ikut gerakan ini ialah Muhammad Irfan.

Irfan adalah seorang hakim di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes, menyuarakan aspirasi terkait minimnya kesejahteraan yang selama ini diterima para Hakim Indonesia," kata Irfan, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Tribun Sulbar.

"Karena saya tidak bisa ke Jakarta untuk mengutarakan aspirasi di Mahkamah Agung, saya hanya mendukung dengan ikut serta mengambil cuti," ujar Irfan.

Irfan menerangkan sejak 2012, gaji hakim Indonesia selalu disamakan dengan sistem gaji pegawai negeri.

Muhammad Irfan, Hakim Pasangkayu saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Muh Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
Muhammad Irfan, Hakim Pasangkayu saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jl Muh Hatta, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. (Tribun Sulbar/Taufan)

"Harusnya kan tidak boleh disamakan dengan pegawai negeri, karena kami hakim merupakan pejabat negeri," terang Irfan.

Ia menambahkan sejak 2019 lalu, Mahkamah Agung telah membuat peraturan tentang gaji hakim yang tidak bisa disamakan dengan gaji pegawai negeri.

Namun sampai saat ini di 2024, aturan itu tidak pernah dijalankan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved