Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Total yang Dibayar saat Transaksi Uang Elektronik usai Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Objek Baru

Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan. Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen.

Freepik via KOMPAS.com
Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan. Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar kenaikan tarif PPN 12 persen hingga kini masih menjadi perbincangan.

Terbaru soal transaksi uang elektronik juga akan kena PPN 12 persen tahun depan.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun buka suara menganggapi ramainya hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru. 

Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen tahun depan.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews, via kompas.tv.

Baca juga: PPN Naik 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Siapa Saja Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif ini?

Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. 

PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik. 

PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR). 

Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp10.000 dan dikenai biaya layanan Rp1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12 persen dari Rp1.000 (biaya layanan), yaitu Rp120. 

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp11.120. 

Sedangkan, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. 

Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen.
Ilustrasi deretan barang dan jasa yang kena PPN 12 persen. (freepik.com)

Diketahui penerapan tarif PPN baru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Satu di antara yang terkena dampaknya ialah layanan streaming film legal, tiket konser, biaya member gym, dan mi instan.

Lalu, berapa harga langganan yang harus dibayarkan oleh pengguna streaming film legal, tiket konser, member gym, dan mi instan setelah dikenai PPN 12 persen?

Berikut penjelasannya, dikutip dari Kompas.com.

Kita ambil contoh untuk platform streaming film legal, seperti Netflix, Disney+, Amazon Prime Video, dan HBO Max.

Dilansir dari situs resmi Netflix, harga langganan Netflix bakal meningkat setelah diberlakukan PPN 12 persen, dari Rp 54.000 per bulan menjadi Rp 54.486 per bulan untuk paket Basic. 

Baca juga: Saat PPN Indonesia Naik Vietnam Justru Turun, dari 10 Persen ke 8 Persen, Ini Alasan Penurunan Pajak

Sementara, untuk paket Premium dari Rp 186.000 per bulan naik menjadi Rp 187.675 per bulan.

Dikutip dari situs resmi Disney+ Hotstar, harga langganan Disney+ meningkat dari Rp 65.000 per bulan menjadi Rp 65.585 per bulan untuk paket Basic.

Sementara, untuk paket Premium yakni dari Rp 119.000 per bulan menjadi Rp 120.072 per bulan.

Dilansir dari situs resmi Amazon Prime Video, harga langganan Amazon Prime Video meningkat dari Rp 59.000 per bulan menjadi Rp 59.531 per bulan.

Dilansir dari situs resmi HBO Max, harga langganan HBO Max naik dari Rp 49.000 per bulan menjadi Rp 49.441 per bulan untuk paket Ponsel.

Sementara, untuk paket Standar dari Rp 79.000 per bulan naik menjadi Rp 79.711 per bulan. 

Untuk paket Ultimate naik dari Rp 119.000 menjadi Rp 120.072.

Menurut pemberitaan Kompas.com, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) meriset, pengeluaran Gen Z bakal membengkak hingga Rp 1,74 juta per bulan akibat kenaikan PPN di 2025 yang membuat harga barang dan jasa ikut naik.

Baca juga: Sikap Politisi Muda PKB Ais Shafiyah Soal PPN 12 persen Hanya untuk Barang Mewah

Hitungan tersebut didapat dari perkiraan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi Gen Z setelah kenaikan PPN, seperti tiket konser, berlangganan Spotify dan Netflix, kuota internet, layanan pesan makanan online, dan membership gym.

Dalam laporannya, CELIOS menjabarkan harga tiket akan bertambah sekitar Rp 112.000 dan membership gym juga akan bertambah Rp 30.000 setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Kemudian biaya langganan Spotify juga akan meningkat Rp 5.224 per bulan dari semula Rp 57.465 menjadi Rp 62.689.

Belum lagi harga barang dan jasa untuk kebutuhan sehari-hari juga akan terdampak kenaikan PPN, seperti mi instan diperkirakan akan meningkat harganya dari Rp 52.800 menjadi Rp 57.600 per bulan atau naik Rp 4.800 per bulan.

Pengeluaran untuk alat mandi, snack, air minum dalam kemasan, baju, dan alas kaki masing-masing diperkirakan akan naik sebesar Rp 12.000, Rp 7.200, Rp 36.000, Rp 17.088, dan Rp 10.063 per bulan.

Biaya jasa bengkel motor, jasa perawatan kecantikan, dan jasa pangkas rambut juga akan naik masing-masing sebesar Rp 39.000, Rp 120.000, dan Rp 16.800 per bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved