PPN Naik 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Siapa Saja Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif ini?
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik. Namun, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar tarif PPN naik 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan publik.
Sejumlah barang dan jasa ada yang kena tarif ini, di antaranya tarif listrik.
Adapun penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu komponen yang terkena kenaikan PPN 12 persen adalah tarif listrik.
Kendati demikian, kenaikan ini tidak diterapkan di semua golongan daya listrik.
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
Baca juga: Harga Netflix Bakal Naik Gegara PPN 12 Persen, Ini Barang-barang yang Terdampak Kenaikan Pajak 2025
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari kompas.tv.
Sementara itu, pembebasan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang di bawah 6.600 VA.
Selain tidak dikenakan PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang memasang daya 450-2.200 volt-ampere (VA).
Diskon listrik 50 persen ini diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
"Artinya, dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari," ucap Darmawan.
Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen
Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.
Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:
- Daging ayam ras
- Daging sapi
- Ikan bandeng/ikan bolu
- Ikan cakalang/ikan sisik
- Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
- Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
- Telur ayam ras
- Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
- Sayuran
- Susu segar
- Bawang merah
- Gula pasir konsumsi
Baca juga: Saat PPN Indonesia Naik Vietnam Justru Turun, dari 10 Persen ke 8 Persen, Ini Alasan Penurunan Pajak
Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Asuransi
- Vaksin polio
- Jasa pemakaian air minum
- Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Senyum Hanafi Padahal Sempat Bunuh Teman Istrinya Sebelum Nikah, Gondol Rp 89 Juta |
![]() |
---|
Cara Sederhana Komplotan Curanmor di Banyuwangi Bisa Gasak 8 Motor, Tanpa Pakai Kunci L |
![]() |
---|
Sosok DJ Particia Calon Mantu Keluarga Cendana, Sudah Dilamar Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto |
![]() |
---|
Anggoro Raup Omzet Rp50 Juta di Bulan Agustus, Pesanan Perajin Piala Asal Jombang Naik 40 persen |
![]() |
---|
Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.