Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sempat Sepi Job Buntut Narkoba, Andrew Andika Sanggup Nafkahi Anak dan Tengku Dewi 20 Juta Per Bulan

Andrew Andika menyanggupi nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan usai cerai dari Tengku Dewi.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Sudah cerai dari Tengku Dewi, Andrew Andika sanggupi nafkah anak Rp20 juta per bulan kendati sempat sepi job karena kasus perselingkuhan dan narkoba. 

Hal ini dikatakan Andrew ketika terakhir ketemu dengan Tengku Dewi

"Cuma obrolan terakhir sih dia mau berusaha menyanggupi. Ya kita lihat aja," imbuhnya.

Dapat Hak Asuh Anak

Artis Andrew Andikaresmi bercerai dari Tengku Dewi Putri di PA Cibinong, Bogor, Rabu (18/12/2024).

Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, mengabulkan permohonan cerai dari Tengku Dewi dengan beberapa tuntutan lainnya.

Tengku Dewi pun mendapatkan hak asuh anak dan nafkah dari Andrew Andika.

"Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," kata Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi, saat ditemui di PA Cibinong, Bogor, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).

Selama proses persidangan, pihak Andrew Andika tak melakukan penolakan terhadap tuntutan dari Tengku Dewi.

Baca juga: Andrew Andika Pakai Narkoba karena Masalah Keluarga? Tengku Dewi: Dia Dewasa, Ini Pilihan Hidupnya

Pihak Andrew Andika menerima semua putusan, termasuk hak asuh anak dan nafkah.

"Tidak ada penolakan, nanti kalau untuk hak asuh langsung aja ke Bu Tengku," kata Dominique.

Meskipun demikian, Tengku Dewi masih tetap memberikan izin bagi anak-anaknya untuk bertemu dengan Andrew Andika.

"Hak asuh ke Ibu Tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh datang untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," kata Dominique.

Namun, untuk nominalnya tetap dirahasiakan oleh pihak Tengku Dewi.

Putusan cerai dibacakan tanpa kehadiran Tengku Dewi dan Andrew Andika.

Keduanya kompak absen di persidangan karena alasan berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved