Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Koruptor Terparah yang Dieksekusi Mati di China, Uang Rakyat Rp 6,6 Triliun Dibalas Nyawa

Inilah sosok koruptor terparah di China yang akhirnya dieksekusi mati. Mungkinkah Indonesia melakukan hal serupa?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus tempat eksekusi mati tahanan korupsi atau koruptor di China 

Hukuman mati yang diterima Li Jianping termasuk kasus langka, dilansir dari The Independent, Selasa.

Pejabat China yang dieksekusi mati atas tuduhan korupsi biasanya mendapat penangguhan hukuman dua tahun.

Hukuman itu kemudian diubah mejadi penjara seumur hidup karena berperilaku baik.

Sayangnya, meski Xi berusaha menyingkirkan pejabat korup, Partai Komunis banyak memiliki kader yang terlibat korupsi.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (Tribunnews.com)

Partai tersebut memecat dua mantan menteri pertahanan dalam dua tahun terakhir karena korupsi.

Mereka diduga menerima suap serta membantu pihak lain memperoleh keuntungan yang tidak pantas.

Terbaru, Kementerian Pertahanan mengungkapkan loyalis lama Xi bernama Laksamana Miao Hua yang bertugas di badan komando militer tertinggi China, Komisi Militer Pusat sedang diselidiki karena pelanggaran disiplin serius.

Data Komisi Pusat Inspeksi Disiplin dari China menunjukkan, sebanyak 610.000 pejabat partai dihukum karena melanggar disiplin partai.

Sekitar 49 orang di antaranya adalah pejabat di atas tingkat wakil menteri atau gubernur.

Harvey Moeis mengenakan kemeja seharga Rp12 juta saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Harvey Moeis mengenakan kemeja seharga Rp12 juta saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

Sementara itu, di Indonesia, korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun tidak diperlakukan seperti negara China.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.

Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved