Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Klarifikasi Sekolah soal Lulusan SMK Disuruh Bayar SPP Nunggak Rp1,5 Juta untuk Ijazah: Salah Paham

Seorang lulusan SMK curhat ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tagihan SPP sebesar Rp.1455.000. Pihak sekolah akhirnya buka suara.

Instagram
Curhatan lulusan SMK soal ijazah ditahan sekolah viral di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Kota Bogor-Kota Depok buka suara.

Chendra Siswandi mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswanya.

"Termasuk legalisir doang itu juga tidak boleh," kata Chendra saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (20/12/2024).

Chendra menegaskan bahwa pihaknya akan langsung konfirmasi ke pihak sekolah terkait atas informasi dugaan penahanan ijazah ini.

Sementara itu, Wakil Kesiswaan SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi, mengatakan bahwa hal itu merupakan salah paham.

Baca juga: Suminah Ibu Kantin Brebes yang Buang Jualan Siswa Ternyata Adik Pemilik Yayasan, Suka Maksa Membeli

Alumni yang curhat ini sempat datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.

"Miskomunikasi aja atau salah paham. Jadi, memang dia lulus di tahun 2022 dan terus dia sudah kerja, waktu itu kerja masih pakai SKL."

"Dia datang ke TU minta ijazah, tapi dari pihak sekolah yang namanya ijazah tidak bisa diberikan tanpa orang tua."

"Dia tidak beritahu datang dengan orang tua," kata Mulyadi saat dihubungi Tribun Bogor, Jumat (20/12/2024).

Saat itu, TU SMKN 4 Kota Bogor memberikan legalisir ijazah saja.

"TU tahu kalau ada orang di sebelahnya. Tapi, dia tidak menjelaskan, kalau dia bawa orang tua."

"Sehingga yang ditawarin ijazah yang dilegalisir," ucapnya.

Mulyadi pun memastikan, pihaknya tidak menahan ijazah siswanya.

Baca juga: Tiba-tiba Dipeluk Guru, Ibu Nangis Tahu Anaknya Dirudapaksa 4 Siswa SD: Putriku Dimasukkan ke Kelas

"Sebetulnya sudah tidak ada lagi proses tahan menahan ijazah. Silakan saja tanya alumni yang lainnya," tambahnya.

Ia pun mempersilakan alumni yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya, namun bersama orang tua.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved