Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lemas Wanita di Sulsel usai Tarik Tunai Uang Rp 5 Juta di ATM, Curiga Palsu Lihat Kertas Terbelah 2

Viral video wanita di Gowa Sulawesi Selatan yang lemas usai tarik tunai Rp 5 juta di ATM pelat merah, ia mencurigai uang tersebut palsu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Begitu lemasnya wanita Sulsel setelah mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta 

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang memalsu Rupiah.

Jika melakukan tindak pemalsuan uang, pelaku akan dikenai sanksi denda dan kurungan pidana.

Mengacu Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII Rp 5 milyar," bunyi pasal tersebut.

Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar.

Imbas kasus tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar di Sulawesi Selatan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved