Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah atas kasus pemerasan dokter Aulia PPDS Anestesi FK Undip.

via Tribun Bengkulu
Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap 

Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.

Baca juga: Nasib Dekan FK UNDIP Diberhentikan Sementara, Imbas Kematian Dokter Aulia, Diduga Ada Pemalakan

Sosok kaprodi Anestesi FK Undip

Memiliki jabatan yang cukup mentereng, Taufik Eko justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras dokter Aulia Risma.

Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.

Kemudian, ia melanjutkan untuk meraih gelar dokter di kampus yang sama.

Dirinya resmi menyandang titel dr pada 2007.

Taufik Eko kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.

Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

Selepas kuliah, Taufik Eko bekerja di Undip dengan status dosen tetap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved