Berita Terpopuler
SELEB TERPOPULER: Sandra Dewi Hapus Foto dan Unfollow IG Harvey Moeis - Aurel Kadung Transfer Fico
Mulai dari Sandra Dewi yang hapus foto dan unfollow IG Harvey Moeis. Hingga Aurel Hermansyah yang terlanjur transfer ke Fico Fachriza.
Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.
Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.
“Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Dalih Sandra Dewi Ogah Terima Nafkah dari Harvey Moeis, Diduga Nikmati Korupsi 420 M: Saya Terbiasa
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
JATIM TERPOPULER: JPO Siola Surabaya Dibongkar hingga Imbauan Murid Pakai Atribut Arema |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Bocah SD Ngotot Minta Nikah - Hendy Jalan Kaki Cikarang-Mekkah Modal Rp50 Ribu |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Madura United Kalah VS Persis Solo - Kapten Persebaya Tak Mau Larut dari Kekalahan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Sampah Berserakan - Gubernur Bikin Aturan Akhiri Polemik Sound Horeg |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Hari Ini Persebaya VS PSIM Yogyakarta - Arema FC Terus Datangkan Pemain Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.