Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vila di Kota Batu Roboh

BREAKING NEWS : Vila di Kota Batu Roboh, Timpa 1 Keluarga Asal Bekasi saat Liburan, Ada Balita

Niat hati ingin berwisata dan menikmati liburan akhir tahun di Kota Batu, 6 orang wisatawan yang merupakan satu keluarga asal Bekasi menjadi korban

|
Penulis: Dya Ayu | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Dya Ayu
Vila bernama Manzara Villa yang ada di RT 2 RW 3, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu mengalami longsor hingga roboh sekitar pukul 19.15 WIB. 

Keduanya ditangkap pada Selasa (5/12/2023) lalu oleh petugas dan dari kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 520 gram.

Baca juga: Guri Ramen Surabaya, Tempat Makan Berkonsep Vila yang Ramah Anak dan Pakai Tatami Jepang

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu vila di Kota Batu. Saat ditangkap keduanya tengah menggunakan sabu dan didapati sisa bahan dalam pipet.

"Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Songgokerto Kota Batu. Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan. Saat penggeledahan dan diinterogasi, salah satu tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kosnya yang berada di Jombang," kata Oskar Syamsuddin, Minggu (10/12/2023).

Oskar menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan 6 poket sabu seberat 520,14 gram, 1 unit timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip, 1 unit alat hisap sabu dan 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih. Dimana jumlah sabu tersebut jika diuangkan mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca juga: Gadis Desa Jual Kemiskinan Demi Donasi, Terbongkar Cuma Pura-pura, Aslinya Tinggal di Vila Mewah  

"Estimasi nilainya Rp 650 juta kalau dihitung per gramnya Rp 1,3 juta. Selanjutnya akan kami dalami masuk kejaringan mana. Karena dari BB yang kami amankan dapat menyelamatkan 2600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran sabu. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka memenuhi unsur memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis I dan pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf (A) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus Lain, terungkap kasus Pak Kades digerebek zina dengan istri orang.

Baca juga: Kelakuan Pembunuh di Vila Pengalengan, Semprot Mayat Pakai Parfum hingga Angkat Kasur, Aku Cemburu

Rupanya, si Pak Kades pernah ditegur suami pacarnya.

Namun, si Pak Kades dan istri orang malah ngamar di vila.

Parahnya, si Pak Kades pergi ke vila bawa ambulans.

Diketahui bahwa si pak Kades berinisial Y.

Y adalah Kades atau Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Y digerebek warga saat selingkuh bersama istri orang, E.

Penggerebekan dilakukan di sebuah vila di Kampung Purojati, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (7/7/2023) dini hari.

Bhabinkabtibmas Desa Cikahuripan, Aipda Dian Rustianto, mengatakan saat itu ia mendapat kabar dari penjaga vila dan RW setempat sedang terjadi situasi genting di vila tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved