Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hidup Mewah, Ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS PBI, Iuran Dibayari Pemerintah

Tervonis kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis diketahui menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kolase Kompas.com dan Tribunnews
Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018. 

Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga  disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.

Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sudah Hapus Semua Foto Suami, Sandra Dewi Kini Unfollow IG Harvey Moeis, Tutup Kolom Komentar

"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.

Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya.

Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved