Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang

Viral sejumlah ban pengemudi mobil digembosi petugas Dishub saat parkir di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (29/12/2024).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Sudah Bayar Parkir Rp 30 Ribu, Amru Bingung Ban Mobil Digembosi Petugas Dishub: Jukirnya Ngilang 

Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar menyampaikan bahwa tindakan ini sebagai sikap tegas Dishub terhadap parkir liar yang tersebar di sekitar Monas.

“Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” ucap Wildan saat dikonfirmasi, Minggu.

Pihaknya menyarankan agar pengunjung Monas dapat parkir di lahan resmi, salah satunya di Stasiun Gambir dan di IRTI Monas.

Baca juga: Kabur dari Rumah Menumpang Truk, Bocah 16 Tahun Asal Bandung Jabar Curi Motor Jukir di Ponorogo

Sebelumnya, kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1 juta lebih viral di media sosial.

Ia kena tilang karena Surat Izin Mengemudi sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.

Sang pengendara motor juga tak pakai helm.  

Seperti diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Hal itu dialami pengendara motor yang kena denda tilang Rp1,25 juta.

Kejadian yang dialami pengendara itu pun viral usai diunggah akun Instagram @lagi.viral.

Ia ditilang karena masa berlaku (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan, denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.

Lalu penumpang juga tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp250.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved