Viral Nasional
Prabowo Tegaskan Barang Pokok dan Jasa Tidak Berdampak, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Prabowo juga menegaskan PPN tetap pada 11 persen seperti yang sudah berlaku sebelumnya kecuali barang mewah
TRIBUNJATIM.COM - Presiden RI Prabowo Subianto kini menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak berdampak pada barang dan jasa selain barang mewah.
Prabowo juga menegaskan PPN tetap pada 11 persen seperti yang sudah berlaku sebelumnya.
Penegasan itu disampaikan Presiden Prabowo ketika hadir dalam rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang. Yang sudah berlaku sejak tahun 2022," kata Presiden.
Baca juga: Sudah Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, ini Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen, Cek!
Sementara itu untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak kenaikan PPN. Kebutuhan pokok yang dimaksud yakni yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen.
"Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," katanya.
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen tersebut kata Prabowo yakni beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
"Saudara-saudara dengan ini saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh Kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," pungkasnya.
Sebelumnya Prabowo juga menegaskan PPN 12 Persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. Prabowo menjelaskan sejumlah barang dan jasa yang dikategorikan mewah itu.
Baca juga: Kepala OIKN: Presiden Prabowo Bakal Resmikan 7 Proyek di IKN pada Januari 2025
"Contoh, pewasat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oeh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Prabowo kembali menekankan bahwa selain kategori barang mewah, tidak ada kenaikan PPN.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yaitu tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022,” jelas Presiden Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Penyelamat Naskah Asli Proklamasi Tulisan Tangan Soekarno yang Nyaris Terbuang |
![]() |
---|
Respon Jokowi Tahu Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Tetap Harus Dikritisi |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.