Sudah Berlaku Mulai Besok 1 Januari 2025, ini Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen, Cek!
Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025). Lantas apa saja yang akan berdampak?
TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan tarif PPN 12 persen resmi akan berlaku mulai besok, Rabu (1/1/2025).
Lantas apa saja yang akan berdampak?
Perlu diketahui penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen, berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Dikutip dari kompas.tv, adapun barang dan jasa yang akan berdampak di antaranya:
Baca juga: Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:
Barang yang tidak kena PPN 12 persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:
- Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
- Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
- Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
- Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
- Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
- Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
- Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
- Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
- Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
- Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
- Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
- Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
- Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya:
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
PPN
Kemenkeu
barang dan jasa terdampak PPN12 persen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aksi Eksibisionis Remaja Tuban Bikin Diciduk Polisi, Ending Tak Terduga Pelaku Saat Ketemu Korban |
![]() |
---|
5 Arti Mimpi Mengibarkan Bendera Merah Putih, Rasa Cinta Tanah Air hingga Panggilan untuk Bersatu |
![]() |
---|
Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Satu Bulan' dari Bernadya: Bohong Kah Tangismu Sore Itu di Pelukku? |
![]() |
---|
Motorola moto g45 5G Laris Manis di Lazada, Disambut Hangat Konsumen Indonesia |
![]() |
---|
Penyebab Kemacetan di Jalur Situbondo ke Pelabuhan Ketapang, Berlakukan Buka-Tutup Penyeberangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.