Berita Madura

Hendak Antar Sabu Ratusan Gram ke NTB, 2 Pria Asal Lumajang Tertangkap di Sampang 

Dua orang asal Lumajang bernisial YS (19) dan IW (36) harus berurusan dengan Kepolisian Kabupaten Sampang, Madura akibat kasus narkotika.

Tayang:
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu milik ke dua tersangka. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua orang asal Lumajang bernisial YS (19) dan IW (36) harus berurusan dengan Kepolisian Kabupaten Sampang, Madura akibat kasus narkotika.

Parahnya, mereka diamankan Polres Sampang lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Tak tanggung, jumlah barang yang dimiliki seberat ratusan gram sabu.

"Keduanya diamankan di pinggir jalan raya Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang pada (26/12/2024) sekitar 12.15 wib," kata Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, Rabu (1/1/2025).

Menurutnya, dari tangan kedua tersangka didapati dua plastik bening yang didalamnya berisi sabu, masing-masing diantaranya 97,82 gram dan 104,50 gram. Totalnya seberat 202.32 gram sabu.

"Saat itu barang bukti sabu terbungkus plastik hitam yang diletakkan di dalam tas ransel warna hitam yang digendong oleh tersangka YS," terangnya.

Dari hasil penyidikan, barang haram tersebut didapagkan dari seorang pria berinisial AB. Kemudian akan dibawa ke Sumbawa, Nusa Tenggagara Barat (NTB) oleh ke dua tersangka melalui jalur darat.

"Tersangka merupakan kurir. Mereka mengantarkan barang tersebut nantinya akan menerima imbalan, YS menerima Rp 15 juta dan IW Rp 3 juta," tuturnya.

Sementara, sejauh ini tersangka berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sekaligus untuk memburu pemilik awal narkotika jenis sabu.


"Tersangka disangkakan Pasal UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved