Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

Terekam senyuman hakim Mulyono yang memberikan vonis Harvey Moeis pada saat sidang vonis putusan, Sandra Dewi tampak memeluk suaminya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
YouTube Metro TV via Twitter/@bospurwa
Detik-detik Sandra Dewi berpelukan dengan Harvey Moeis lalu terekam senyuman merekah dari hakim Mulyono 

TRIBUNJATIM.COM - Sandra Dewi ternyata menjadi salah satu pertimbangan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis, suaminya.

Sandra Dewi tampak memeluk suaminya sesaat setelah vonis hukuman bagi Harvey Moeis dibacakan.

Vonis hukuman bagi Harvey Moeis, koruptor timah Rp 300 Triliun itu memang masih menjadi perbincangan.

Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen, Kamis (2/1/2025). 

Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sehingga, hakim pun nampak tersenyum. 

Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. 

Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.

Harvey Moeis telah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. 

Baca juga: Bisa Beli Jet Pribadi, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terdaftar di BPJS PBI, Diperuntukkan Orang Miskin

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Harvey berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Tentu saja keluarga yang dimaksud adalah Sandra Dewi dan kedua anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun.

Sosok yang tersenyum adalah hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto. 

Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved