Berita Viral
Setahun Manipulasi Uang Tunjangan Rp 28,5 M di Instansi Militer, ASN Kerjasama dengan Para Prajurit
Seorang ASN memanipulasi tunjangan kinerja para prajurit di instansi militer sampai negara rugi senilai Rp 28,5 Miliar
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ASN memperlihatkan tindakan yang tak terpuji dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Perbuatan tersebut terungkap setelah tim Kejati Bengkulu menyelidiki lenbih lanjut terkait kejanggalan dalam pembayaran Tukin sejak beberapa tahun terakhir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pembayaran di sebuah instansi militer.
AK diduga memanipulasi tunjangan kinerja (Tukin) hingga merugikan negara Rp 28,5 miliar, Selasa (31/12/2024).
Pelaku kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.
Penahanan dilakukan oleh tim Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati, David P. Duarsa, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Danang Prasetyo.
"Ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, pagi ini kami langsung amankan," ujar David saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).
Kejaksaan belum mengungkap lokasi penangkapan AK.
Sebelumnya, AK diketahui beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.
Penjelasan resmi terkait kasus ini dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (2/1/2025).
Baca juga: ASN, TNI dan Polri ikuti Apel Kesiapsiagaan, Kediri Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi
AK diduga sebagai pelaku utama dalam manipulasi pembayaran Tukin sejak 2022 hingga 2023.
Pada 2022, AK memanipulasi pembayaran hingga Rp 19 miliar, dan melanjutkan aksinya pada 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam peringatan Hari Anti Korupsi 2024 di lingkungan Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).
"Kami juga telah menindak beberapa prajurit yang bekerja sama dengan pelaku. Rekening mereka digunakan untuk menyalurkan dana manipulasi ini," ujar Syaifudin.
Prajurit yang terlibat telah menjalani proses hukum melalui Mahkamah Militer di Palembang, Sumatera Selatan.

manipulasi keuangan
tunjangan kinerja (tukin)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Sebut Tempat Gibran Tuntut Ilmu Tidak Setara SMA/SMK, Said Didu Pastikan UTS Insearch Hanya Bimbel |
![]() |
---|
Penjelasan Kades usai MBG Hasil Usaha Adiknya Dikritik Pelit karena Porsi Secuil: Untuk PAUD |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Korban Tabrak Lari Minta Keadilan Harus Ngemis, Pelaku Cuma Dituntut 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.