Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Setahun Manipulasi Uang Tunjangan Rp 28,5 M di Instansi Militer, ASN Kerjasama dengan Para Prajurit

Seorang ASN memanipulasi tunjangan kinerja para prajurit di instansi militer sampai negara rugi senilai Rp 28,5 Miliar

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Ilustrasi uang tunjangan kinerja di instansi militer yang dimanipulasi oleh bendaharanya seorang ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ASN memperlihatkan tindakan yang tak terpuji dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Perbuatan tersebut terungkap setelah tim Kejati Bengkulu menyelidiki lenbih lanjut terkait kejanggalan dalam pembayaran Tukin sejak beberapa tahun terakhir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan AK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pembayaran di sebuah instansi militer.

AK diduga memanipulasi tunjangan kinerja (Tukin) hingga merugikan negara Rp 28,5 miliar, Selasa (31/12/2024).

Pelaku kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Penahanan dilakukan oleh tim Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati, David P. Duarsa, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Danang Prasetyo.

"Ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu, pagi ini kami langsung amankan," ujar David saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (2/1/2025).

Kejaksaan belum mengungkap lokasi penangkapan AK.

Sebelumnya, AK diketahui beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.

Penjelasan resmi terkait kasus ini dijadwalkan akan disampaikan pada Kamis (2/1/2025).

Baca juga: ASN, TNI dan Polri ikuti Apel Kesiapsiagaan, Kediri Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

AK diduga sebagai pelaku utama dalam manipulasi pembayaran Tukin sejak 2022 hingga 2023.

Pada 2022, AK memanipulasi pembayaran hingga Rp 19 miliar, dan melanjutkan aksinya pada 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 9,5 miliar.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam peringatan Hari Anti Korupsi 2024 di lingkungan Kejati Bengkulu, Senin (9/12/2024).

"Kami juga telah menindak beberapa prajurit yang bekerja sama dengan pelaku. Rekening mereka digunakan untuk menyalurkan dana manipulasi ini," ujar Syaifudin.

Prajurit yang terlibat telah menjalani proses hukum melalui Mahkamah Militer di Palembang, Sumatera Selatan.

Ilustrasi korupsi (Shutterstock)
Ilustrasi korupsi (Shutterstock) (ISTIMEWA)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved