Berita Viral
Penampakan Ruangan Khusus yang Dibuatkan Kadisbud Tersangka Korupsi untuk EO, Karir Tak Tertolong
Perilaku Kadisbud Jakarta belakangan jadi sorotan setelah terbukti menjadi seorang tersangka korupsi, terungkap ada ruangan khusus di kantor.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pemberhentian sementara status PNS Iwan dan MFM diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.
Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait kini diisi oleh Pelaksana Tugas.
GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro sekaligus tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta memiliki ruangan sendiri di Disbud Jakarta.
Baca juga: 4 Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Capai Rp 1 M, Pantas Keluhan Warga soal Jalan Tak Pernah Digubris
Ruangan GAR disediakan oleh Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Patris, GAR menempati ruangan di Disbud Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kejati kini tengah mendalami, apakah GAR membayar uang sewa ruangan atau tidak.
Patris mengungkapkan, dalam kasus ini GAR berperan memonopoli kegiatan di Dinas Kebudayaan.
"EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut. Kami masih dalami apakah EO ini juga dipakai di dinas lain," tuturnya.

GAR kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025). Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, yakni Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM.
Kejati juga masih terus mendalami kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.
Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).
Baca juga: Nasib Imam Masjid Dianiaya Anak Kades Gegara Ceramah Korupsi, Memar Dipukul, Pelaku Merasa Terhina
Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Iwan Henry Wardhana
diberhentikan secara tidak hormat
tindak pidana korupsi Disbud Jakarta
Event Organizer
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.