Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

4 Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Capai Rp 1 M, Pantas Keluhan Warga soal Jalan Tak Pernah Digubris

Empat orang kepala desa menilep dana desa nyaris sebesar Rp 1 M, hak warga itu padahal diperuntukkan bagi perbaikan jalan dan pengadaan fasilitas umum

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com, Tribun Timur
Ilustrasi dana desa yang dikorupsi empat orang kades dan akhirnya kini perbaikan jalan dan fasilitas desa mandek 

TRIBUNJATIM.COM - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.

Keempat kades tersebut didakwa korupsi dana desa, menilep uang hingga ratusan juta rupiah.

Diungkapkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, berkas perkara empat kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com, Kamis.

Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.

IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.

IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp 177.551.500.

Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.

Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.

Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.

Baca juga: Ceramah soal Korupsi saat Salat Jumat, Imam Masjid Dianiaya Anak Kades, Rumah Dilempari Batu

Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.

Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.

Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.

Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Korupsi dana desa
Korupsi dana desa (TribunnewsMaker.com)

Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 dimana terdapat selisih Rp7.140.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved