Berita Viral
4 Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Capai Rp 1 M, Pantas Keluhan Warga soal Jalan Tak Pernah Digubris
Empat orang kepala desa menilep dana desa nyaris sebesar Rp 1 M, hak warga itu padahal diperuntukkan bagi perbaikan jalan dan pengadaan fasilitas umum
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Mamuju yang terbukti melakukan korupsi dana desa sepanjang tahun 2024.
Keempat kades tersebut didakwa korupsi dana desa, menilep uang hingga ratusan juta rupiah.
Diungkapkan Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, berkas perkara empat kepala desa tersebut semua sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Kalau kasus korupsi dana desa ada empat desa (mantan) di tahun 2024,” kata Herman saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (31/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com, Kamis.
Herman menyebutkan, mantan Kades Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, inisial IS ditetapkan tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp177 juta.
IS diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022.
IS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil audit Inspektorat Mamuju, perbuatan IS merugikan keuangan negara Rp 177.551.500.
Dimana IS melakukan korupsi saat ia menjabat Kades tahun 2021, saat itu desanya mendapat anggaran sebesar Rp 1.621.349.172 untuk 5 program.
Kemudian Kades Kakulasan, Kecamatan Tommo bernama Fince Lokonau ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 800 juta.
Fince ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyilidikan, penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka.
Baca juga: Ceramah soal Korupsi saat Salat Jumat, Imam Masjid Dianiaya Anak Kades, Rumah Dilempari Batu
Fince melakukan korupsi dana desa dengan nilaiu Rp 800 juta demi kepentingan pribadi dan biaya berobat istri.
Selama menjabat kades Fince mengelola dana desa secara mandiri, banyak anggaran dana fisik dan gaji aparat desa yang dikorupsi.
Selanjutnya, kasus korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, mantan kades Uhaimate bernama Rusdi Arman yang melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp156.316.000.
Modus korupsi yang dilakukan Arman kala itu adalah dengan membuat laporan palsu yang dianggap perbuatan melawan hukum.

Sejumlah kegiatan dilaporkan itu adalah seperti kegiatan pembuatan plat dekker Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp25.819.000 dimana terdapat selisih Rp7.140.000.
kades korupsi
dana desa
keluhan warga
Kasi Humas Polresta Mamuju
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.