Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penampakan Ruangan Khusus yang Dibuatkan Kadisbud Tersangka Korupsi untuk EO, Karir Tak Tertolong

Perilaku Kadisbud Jakarta belakangan jadi sorotan setelah terbukti menjadi seorang tersangka korupsi, terungkap ada ruangan khusus di kantor.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Ruangan khusus di kantor dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dibuatkan oleh Kadisbud khusus untuk EO. 

TRIBUNJATIM.COM - Jadi tersangka korupsi, Kadisbud atau Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif ternyata menyiapkan ruangan khusus di kantor.

Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana ternyata memberikan keleluasaan terhadap sebuah Event Organizer (EO) untuk memiliki ruangan tersendiri di dalam kantor.

Kadisbud Jakarta tersebut akhirnya menuai sorotan dan kini tengah menjadi perhatian berbagai pihak.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) terancam diberhentikan secara tidak hormat karena terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi Disbud Jakarta tahun anggaran 2023.

Mengacu peraturan pemerintah, Iwan berpotensi diberhentikan tidak hormat jika terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.

"Maka, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat.

Budi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini," tuturnya.

Pemprov juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum kasus ini tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya," ucap Budi.

Baca juga: Ceramah soal Korupsi saat Salat Jumat, Imam Masjid Dianiaya Anak Kades, Rumah Dilempari Batu

Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).

Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan.

Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

 Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya (tengah) saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). (Kompas.com)

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara," ujar Budi.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemberhentian sementara status PNS Iwan dan MFM diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

Jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait kini diisi oleh Pelaksana Tugas.

GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro sekaligus tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta memiliki ruangan sendiri di Disbud Jakarta.

Baca juga: 4 Kades Korupsi Dana Desa Nyaris Capai Rp 1 M, Pantas Keluhan Warga soal Jalan Tak Pernah Digubris

Ruangan GAR disediakan oleh Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. 

"EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Patris, GAR menempati ruangan di Disbud Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kejati kini tengah mendalami, apakah GAR membayar uang sewa ruangan atau tidak.

Patris mengungkapkan, dalam kasus ini GAR berperan memonopoli kegiatan di Dinas Kebudayaan.

"EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut. Kami masih dalami apakah EO ini juga dipakai di dinas lain," tuturnya.

Penampakan ruangan khusus yang disiapkan oleh Kadisbud
Penampakan ruangan khusus yang disiapkan oleh Kadisbud (Kompas.com)

GAR kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025). Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.

Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, yakni Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM.

Kejati juga masih terus mendalami kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini.

Diketahui, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, termasuk Iwan Henry Wardhana (IHW).

Baca juga: Nasib Imam Masjid Dianiaya Anak Kades Gegara Ceramah Korupsi, Memar Dipukul, Pelaku Merasa Terhina 

Dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Iwan dan MFM telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan.

Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

"IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelas Patris.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved