Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Waduh! Gedung RSUD Kertosono Lama Nganjuk Disulap Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Tanpa Izin

Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang berlokasi di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disa

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Danendra Kusuma
Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP meninjau lokasi Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama yang diduga sempat dialih fungsikan sebagai tempat karaoke dan penginapan melati, Jumat (3/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM,COM, NGANJUK - Gedung Rumah Sakit Umum Daerah / RSUD Kertosono lama yang berlokasi di Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Sebagian ruangan di rumah sakit tersebut diduga telah disulap menjadi tempat karaoke dan penginapan kelas melati. 

Dugaan itu diperkuat dengan adanya fasilitas atau perlengkapan tak lazim.

Padahal, meski kosong, gedung RSUD Kertosono lama merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Sehingga, perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dalam pemanfaatannya. 

Aktivitas ilegal ini pun memantik keresahan warga sekitar. Mereka lantas wadul ke dewan serta Satpol PP Kabupaten Nganjuk. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana mengatakan pihaknya sudah menanggapi laporan masyarakat itu dengan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kertosono lama, Kamis (2/1/2025). 

Saat sidak, Fauzi menemukan beragam barang tak semestinya di sejumlah ruangan. Yakni, kasur, sofa, AC, TV, dan sound system. 

"Kita cek ke lokasi. Memang benar adanya ada penggunaan aset daerah yang tak sesuai ketentuan," katanya, Jumat (3/1/2025). 

Di hari yang sama, lanjut Fauzi, pihaknya duduk bersama bareng pengelola dan Satpol PP. 

Dari situ disepakati kegiatan terselubung di RSUD Kertosono lama dihentikan. 

Selain itu, pengelola harus mengangkut beragam barang yang ada. 

"Sesuai keepakatan kegiatan di rumah sakit ini dihentikan. Karena Pemkab belum mengeluarkan izin apa pun," tegasnya  . 

Satpol PP Tak Beri Sanksi

Sementara itu, Satpol PP juga memutuskan tak memberikan sanksi kepada pengelola. 

Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, mengatakan berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan. 

Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC. 

Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke. Sebab di sana ditemukan TV dan sound system. 

Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin. 

"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin. Kami minta aktivitas dihentikan, kemarin, Kamis (3/1/2025). Hal ini telah disepakati," ujarnya, Jumat (3/1/2025). 

Usai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang. 

Pantauan di lokasi, hanya ada sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut. Antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan. 

"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya. 

Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif. 

Kendati, di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah. 

"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi. Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved