Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Remaja di Nganjuk yang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Alami Trauma, Polisi Lakukan Pendampingan

Remaja perempuan di Nganjuk yang menjadi korban rudapaksa ayah tirinya mengalami trauma, polisi melakukan pendampingan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus ayah rudapaksa anak tiri di Nganjuk, Sabtu (4/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang remaja perempuan berinisial AN (16) di Kabupaten Nganjuk dirudapaksa ayah tirinya, DP (33) hingga 10 kali. 

Tak hanya itu, setiap selesai melancarkan aksi bejatnya, DP selalu mengancam AN agar tak mengadu kepada keluarga. 

Kejadian tersebut lantas membuat mental AN terpukul. 

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Nganjuk, Iptu Hanum Ayu Danastri membenarkan kondisi AN. 

AN saat ini menderita trauma mendalam usai menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. 

"Benar, korban mengalami trauma," katanya, Sabtu (4/1/2025). 

Hanum mengungkapkan, ke depan, pihaknya akan melakukan pendampingan lebih lanjut kepada korban.

Pendampingan ini dilaksanakan guna menangani dampak psikologis yang diderita korban. 

Baca juga: Pilu Remaja di Nganjuk, Ayah Tiri Nyelonong Masuk Kamar Saat Dirinya Tidur, Polisi: 10 Kali

"Kami lakukan upaya trauma healing kepada korban," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pilu ini terjadi pada Senin (2/12/2024).

Kala itu, korban AN, tengah tertidur pulas di kamar. 

Bersamaan dengan itu, tersangka DP, nyelonong masuk ke kamar korban, kemudian langsung melancarkan aksi 'nakalnya.'

Di sisi lain, aksi ini dilancarkan tersangka ketika rumah dalam kondisi sepi. Ibu korban berkegiatan di luar rumah. 

Kini, tersangka telah dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk.

DP diamankan di sebuah kamar indekos di kawasan Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/1/2025) pukul 12.00 WIB. 

Akibat tindakan busuknya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved