Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Harga

Daftar Tarif Perpanjangan SIM 2025, Mulai A, SIM C, SIM C Hingga SIM D, Via Online atau Langsung

Tarif perpanjangan SIM ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D. Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya habis

Editor: Torik Aqua
polri.go.id
Ilustrasi SIM - Simak tarif perpanjangan SIM 

TRIBUNJATIM.COM - Simak tarif atau harga perpanjangan SIM terbaru 2025.

Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini mulai dari SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D.

Diketahui, SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. 

SIM menjadi syarat wajib yang harus dibawa pengendara saat berkendara.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Malang Pada Januari 2025, Digelar di 2 Lokasi

SIM diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehar jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.

SIM bisa didapat setelah berusia 17 tahun dan lolos dalam tes dari kepolisian.

 SIM juga memiliki masa berlaku berkala dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali

Nah berikut ini biaya terbaru perpanjangan SIM 2025.

Dilansir dari Tribun Priangan, berikut ini besaran perpanjangan SIM terbaru 2025:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved