Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK 2025

Kenaikan UMK di 7 Daerah Kurang 6,5 Persen, Serikat Pekerja Kahutindo Gugat Pj Gubernur Jatim

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur menuai kritik. FSP Kahutindo (Kerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia) menyoroti

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Kuasa hukum FSP Kahutindo saat menjelaskan dasar mengajukan gugatan terhadap PJ Gubernur tentang penetapan UMK, Senin (6/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur menuai kritik.

FSP Kahutindo (Kerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia) menyoroti beberapa wilayah yang kenaikan UMK-nya tidak mencapai 6,5 persen.

Mereka pun mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Jatim melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Gugatan UMK Jatim 2025 tersebut mulai bergulir di PTUN pada Senin (6/1/2025).  

Andika Hendrawanto, kuasa hukum Kahutindo, menyatakan dasar gugatannya yaitu Permenaker No. 16 Tahun 2024, bahwa kenaikan UMK secara nasional seharusnya 6,5 persen. Namun, tujuh kabupaten/kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Gresik, dan Kabupaten/Kota Malang hanya mengalami kenaikan 5 persen.

Baca juga: UMK 2025 Resmi Berlaku, Simak 5 Upah Terendah dan Tertinggi Kota dan Kabupaten di Jawa Timur

"Penjabat Gubernur telah menabrak aturan," tegas Andika.
 
Andika menyatakan, bahwa Presiden Prabowo pernah berpidato tentang kenaikan UMK nasional sebesar 6,5 persen. Tak lama setelah itu, muncul Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang isinya secara tegas menyatakan angka tersebut. Bukan minimal atau maksimal, tetapi tepat 6,5 persen.
 
Menurutnya, jika ada 7 daerah yang nilai  UMKnya naik kurang dari 6,5 persen berarti  hak pekerja telah dipangkas. Hal itu membuat sangat merugikan buruh.

Sebab kondisi sekarang negara sedang diinflasi dibuktikan semua harga kebutuhan serba mahal. Gugatan ini, diklaim Agus, bertujuan memperjuangkan hak para buruh.  

"Ibarat kata gini ya, ada perampokan secara undang-undang yang dilakukan di depan mata. Dan itu dilegalkan melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur. Kalau pun tidak ada aturan 6,5 persen, kami gak akan kok melakukan gugatan ini. Saklek kok aturan pusat menyatakan kenaikan UMK harus 6,5 persen, seharusnya kan PJ Gubernur taat dan patuh," katanya.

Baca juga: Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511

Mashur Ali Nuri, Ketua Tim Litigasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, mengatakan sidang hari itu masih pemeriksaan persiapan. Pihaknya belum mempelajari materi gugatan secara detail karena belum menerima salinan gugatan.

"Biasanya di PTUN, salinan gugatan baru diterima setelah dua atau tiga kali sidang.  Berbeda dengan pengadilan lain, Oleh karena itu, kami belum bisa memberikan tanggapan," terang Mashur.
 
Dia memastikan, pada prinsipnya pemerintah menghormati upaya hukum yang diajukan masyarakat. Yaitu dengan menghadiri setiap sidang.

Mashur juga menjelaskan, bahwa agenda  hari itu berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administratif dari penggugat dan tergugat.

Wakil Ketua PTUN berkesimpulan sengketa yang diajukan penggugat ada yang kurang. Dalam hal ini upaya protes terhadap UMK. Yang mana diajukan pada tanggal 23 Desember, dan PJ Gubernur diberi waktu selama 10 hari untuk menanggapi.

Namun, pihak Kahutindo baru 3 hari kerja sudah mengajukan banding. Sehingga saran dari majelis hakim kalau gugatan itu dilanjutkan maka putusan yang keluar gugur.

"Memang kalau di PTUN itu hakim sifatnya pro aktif memberikan masukan terhadap gugatan. Sehingga nanti sidang selanjutnya disarankan pengugat mencabut gugatan, dan nanti bisa diajukan lagi. Ya kami menghargai itu," tandas Mashur.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved