Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Keluarga di Kediri Keracunan

Update Kasus Keracunan Sekeluarga di Kediri, Pasutri Jalani Rekonstruksi, Ada 36 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kediri

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Proses rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Pasangan suami istri (pasutri) Danang (31) dan Minatun (28), tersangka kasus percobaan bunuh diri yang menyebabkan anak balita mereka meninggal dunia, menjalani rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025).

Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.  

"Hari ini ada 36 adegan yang diperagakan, dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada perubahan atau tambahan adegan baru," kata Ipda Hery.

Rekonstruksi dimulai dari adegan Danang pulang bekerja, dilanjutkan dengan Minatun membeli racun tikus merek Timex.

Baca juga: Update 1 Keluarga Keracunan di Kediri, Pasutri Mulai Stabil, Pendampingan Disiapkan, Dikawal Polisi

Racun tersebut kemudian diracik dengan susu kemasan dan dibagi menjadi empat porsi. Minuman itu diminum bersama dua anak mereka, MRS (2) dan MDNP (8), sekitar pukul 20.00 WIB.  

Tragisnya, MRS, anak balita pasangan ini, meninggal dunia akibat racun tersebut. Pada malam kejadian, Danang menghubungi kerabatnya untuk datang ke rumah. 

"Kondisi kedua tersangka saat ini sehat. Rekonstruksi berjalan lancar, dan kami segera melanjutkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan," jelas Ipda Hery.

Baca juga: Update Kasus Keracunan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka

Menurut hasil pemeriksaan, tindakan nekat pasutri ini dipicu oleh jeratan utang. Mereka memiliki total utang sekitar Rp 28 juta, yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Teror dari pihak penagih utang disebut sebagai faktor yang mendorong mereka mengambil langkah tragis tersebut.  

"Utang di pinjaman online mencapai Rp10 juta, sementara sisanya tersebar di lembaga keuangan lainnya," tambah Ipda Hery.

Terpisah, hukum kedua tersangka, Sutrisno memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  

Baca juga: Fakta-fakta Satu Keluarga Keracunan, Anak Pertama Sempat Memuntahkan Susu: Rasanya Aneh

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," ujar Sutrisno.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sempat menggemparkan warga lereng Gunung Kelud di Dusun Sumberjo. Selain menyebabkan kematian balita MRS, Danang, Minatun dan anak sulung mereka, MDNP (8), harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved