Satu Keluarga di Kediri Keracunan
Update Kasus Keracunan Sekeluarga di Kediri, Pasutri Jalani Rekonstruksi, Ada 36 Adegan Diperagakan
Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kediri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Pasangan suami istri (pasutri) Danang (31) dan Minatun (28), tersangka kasus percobaan bunuh diri yang menyebabkan anak balita mereka meninggal dunia, menjalani rekonstruksi di Mapolres Kediri, Senin (6/1/2025).
Rekonstruksi ini memperagakan 36 adegan yang mengungkap detik-detik peristiwa tragis di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Hari ini ada 36 adegan yang diperagakan, dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. Tidak ada perubahan atau tambahan adegan baru," kata Ipda Hery.
Rekonstruksi dimulai dari adegan Danang pulang bekerja, dilanjutkan dengan Minatun membeli racun tikus merek Timex.
Baca juga: Update 1 Keluarga Keracunan di Kediri, Pasutri Mulai Stabil, Pendampingan Disiapkan, Dikawal Polisi
Racun tersebut kemudian diracik dengan susu kemasan dan dibagi menjadi empat porsi. Minuman itu diminum bersama dua anak mereka, MRS (2) dan MDNP (8), sekitar pukul 20.00 WIB.
Tragisnya, MRS, anak balita pasangan ini, meninggal dunia akibat racun tersebut. Pada malam kejadian, Danang menghubungi kerabatnya untuk datang ke rumah.
"Kondisi kedua tersangka saat ini sehat. Rekonstruksi berjalan lancar, dan kami segera melanjutkan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan," jelas Ipda Hery.
Baca juga: Update Kasus Keracunan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka
Menurut hasil pemeriksaan, tindakan nekat pasutri ini dipicu oleh jeratan utang. Mereka memiliki total utang sekitar Rp 28 juta, yang berasal dari pinjaman online, koperasi simpan pinjam, dan bank. Teror dari pihak penagih utang disebut sebagai faktor yang mendorong mereka mengambil langkah tragis tersebut.
"Utang di pinjaman online mencapai Rp10 juta, sementara sisanya tersebar di lembaga keuangan lainnya," tambah Ipda Hery.
Terpisah, hukum kedua tersangka, Sutrisno memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Fakta-fakta Satu Keluarga Keracunan, Anak Pertama Sempat Memuntahkan Susu: Rasanya Aneh
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," ujar Sutrisno.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sempat menggemparkan warga lereng Gunung Kelud di Dusun Sumberjo. Selain menyebabkan kematian balita MRS, Danang, Minatun dan anak sulung mereka, MDNP (8), harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Ngancar
RunningNews
TribunBreakingNews
pasutri
satu keluarga keracunan
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Update Kasus Keracunan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dinsos Beri Pendampingan Psikologis pada Anak Sulung Korban Keracunan di Kediri, Masih Syok |
![]() |
---|
Update 1 Keluarga Keracunan di Kediri, Pasutri Mulai Stabil, Pendampingan Disiapkan, Dikawal Polisi |
![]() |
---|
Diteror Pinjol, Satu Keluarga di Kediri Dikira Keracunan Ternyata Coba Akhiri Hidup, Tewaskan Anak |
![]() |
---|
Fakta-fakta Satu Keluarga Keracunan, Anak Pertama Sempat Memuntahkan Susu: Rasanya Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.