Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Keluarga di Kediri Keracunan

Update Kasus Keracunan Satu Keluarga di Kediri, Polisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka

Update kasus keracunan satu keluarga di Ngancar, Kediri, polisi menetapkan pasangan suami istri jadi tersangka.

Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, Kamis (26/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri, MI (29) dan DA (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Keduanya sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri akibat insiden tersebut pada Jumat (13/12/2024) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, melalui Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono mengungkapkan, penahanan terhadap DA dilakukan pada Jumat (20/12/2024) usai dinyatakan sehat.

Sementara sang istri, MI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (24/12/2024).  

"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya dibawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," kata Ipda Hery, Kamis (26/12/2024).  

Berdasarkan keterangan awal dan bukti dari saksi, keduanya diduga mencoba melakukan upaya mengakhiri hidup dengan memberikan racun tikus ke minuman susu dan menenggak bersama kedua anaknya.

Motif utama tindakan tersebut adalah tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online (pinjol).  

"Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama," jelas Ipda Hery.  

Dari kejadian itu, anak bungsu yang masih berusia 2 tahun ditemukan meninggal dunia.

Sementara itu, salah satu anak korban, MD (8) yang merupakan anak pertama pasangan tersebut, kini dalam kondisi pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog.

Baca juga: Dinsos Beri Pendampingan Psikologis pada Anak Sulung Korban Keracunan di Kediri, Masih Syok

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.  

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan.

Ipda Hery memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan.  

Dengan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap jeratan utang, terutama pinjol ilegal, yang sering kali menimbulkan tekanan psikologis dan berujung pada tindakan ekstrem.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved