Berita Trenggalek
BKD Trenggalek Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang 2, Ada Kelonggaran Persyaratan
BKD Kabupaten Trenggalek memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan PPPK gelombang 2 sampai Rabu (15/1/2025). Ini alasannya.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2, Selasa (7/1/2025).
Jika pada awalnya pendaftaran PPPK gelombang 2 berakhir pada Selasa (7/1/2025), BKD memperpanjangnya hingga Rabu (15/1/2025).
Plt Kepala BKD Trenggalek, Anik Suwarni menyebutkan, perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada seleksi gelombang kedua ini ada 1.430 formasi, sedangkan pendaftarnya hingga hari ini sudah 80 persen (1.144 orang)," kata Anik, Selasa (7/1/2025).
Anik memastikan tidak ada kendala selama proses pendaftaran, termasuk laman pendaftaran yang bisa diakses dengan lancar.
"Semoga semua mendaftar sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran, sehingga semua bisa tertata dengan baik," jelas Anik.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan hasil seleksi PPPK gelombang pertama sudah diumumkan.
Dari 905 formasi yang dibuka, semua sudah terisi dan tidak ada tenaga honorer yang gagal dalam seleksi tersebut.
Baca juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu, Bakal Setara saat Jadi Honorer? Cek Nominal dan Beban Kerjanya
"Jumlah pendaftar sudah sesuai dengan jumlah formasi, sehingga semua peserta diterima. Untuk saat ini tahapannya mulai melakukan pemberkasan untuk diusulkan mendapat nomor induk kepegawaian," jelas Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Trenggalek tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, optimistis semua formasi PPPK gelombang kedua akan terisi.
Apalagi Panselnas telah memberikan kelonggaran syarat pendaftaran, yaitu peserta seleksi CPNS dan seleksi PPPK yang gagal pada seleksi administrasi diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK gelombang kedua.
"Sebelumnya memang tidak diperbolehkan jika ada peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sekaligus pada tahun anggaran yang sama," ucap Indrayana.
"Namun saat ini diperbolehkan dengan catatan peserta tersebut gagal dalam tahapan seleksi administrasi, tapi jika sudah masuk dalam seleksi kompetensi, maka tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK gelombang kedua," pungkasnya.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PPPK
BKD Trenggalek
Anik Suwarni
Indrayana Anik Rahayu
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.