Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Bukan Instansi Sendiri Viral, Singgung Kecepatan

Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan instansi sendiri viral di media sosial.

Instagram
Curhatan karyawan BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan instansi sendiri viral di media sosial. 

Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Baca juga: Bos Curiga Nasabah Pasif Mau Buat Kartu ATM Baru, Ternyata Pegawai Bank Gondol Uang Rp2,1 Miliar

Sementara itu melihat postingan viral tersebut, pihak BPJS Kesehatan buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Baca juga: Nasabah Kehilangan Rp 2,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Buatkan Kartu ATM Baru untuk Nasabah Pasif

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved